Hak sipil dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak-hak sipil tertuang dalam Pasal 27-34.
Hak dan Kewajiban Orang Asing di Indonesia
Orang asing yang telah memperoleh Izin Tinggal (WNA) juga memiliki hak dan kewajiban selama berada di Indonesia.Pewujudan hak warga negara UUD 1945 terkait langsung dengan kewajiban karena sebenarnya saling terkait. Hal itu menjadikan rumusan hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal seperti Pasal 27 ayat (1) "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan terikat oleh hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dalam konteks ini, isu hak-hak sipil dapat diangkat, seperti isu pendidikan, jaminan sosial, dan pertahanan. Sebelum amandemen, tidak ada hak asasi manusia dalam UUD 1945. Karena hak asasi manusia tidak sesuai dengan ideologi negara integralis yang termaktub dalam UUD 1945. Ideologi negara integralis yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mller dan Hegel tidak bertujuan untuk menjamin individu atau kelompok, tetapi untuk menjamin kesatuan seluruh masyarakat. .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H