Mohon tunggu...
Shofi nur hayati
Shofi nur hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar

28 November 2022   06:48 Diperbarui: 28 November 2022   07:20 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Hak sipil dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak-hak sipil tertuang dalam Pasal 27-34.
Hak dan Kewajiban Orang Asing di Indonesia
Orang asing yang telah memperoleh Izin Tinggal (WNA) juga memiliki hak dan kewajiban selama berada di Indonesia.Pewujudan hak warga negara UUD 1945 terkait langsung dengan kewajiban karena sebenarnya saling terkait. Hal itu menjadikan rumusan hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal seperti Pasal 27 ayat (1) "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan terikat oleh hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dalam konteks ini, isu hak-hak sipil dapat diangkat, seperti isu pendidikan, jaminan sosial, dan pertahanan. Sebelum amandemen, tidak ada hak asasi manusia dalam UUD 1945. Karena hak asasi manusia tidak sesuai dengan ideologi negara integralis yang termaktub dalam UUD 1945. Ideologi negara integralis yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mller dan Hegel tidak bertujuan untuk menjamin individu atau kelompok, tetapi untuk menjamin kesatuan seluruh masyarakat. .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun