Hak dan kewajiban warga negara urutan kedua
 Sila kedua Pancasila adalah "kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara
a) Hak atas keadilan di mata hukum. b) Hak untuk hidup bermartabat dan perlakuan yang adil dalam masyarakat.
 Hak dan kewajiban warga negara menurut urutan ketiga
 Urutan ketiga Pancasila adalah "Persatuan Indonesia". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.
sebuah. Kita harus mengedepankan persatuan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika.
b. Segala perbedaan di Indonesia harus dihargai dan dihormati.
 Hak dan kewajiban warga negara menurut perintah keempat
 Perintah keempat adalah: "Orang-orang, kebijaksanaan memimpin dalam negosiasi perwakilan". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara
sebuah. Hak untuk memilih dalam pemilihan parlemen jika memenuhi syarat.
b. Pendapat dan kontribusi orang lain harus dihormati.
 Hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan perintah kelima
 Perintah kelima adalah "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Dalam tatanan ini kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. sebuah. Harus berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong Masyarakat.
b. Harus berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah untuk melaksanakan keadilan sosial.
Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi
Setiap warga negara memiliki hak, bahkan sejak lahir. Hak-hak yang dimiliki warga negara sejak lahir dikenal dengan istilah hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diadopsi atau diubah oleh pihak manapun.
 UU No. 1, Pasal 19 Tahun 1999, mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia dan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Perlindungan harkat dan martabat manusia.
 Hak asasi manusia ditimbang terhadap kewajiban dasar. Pengertian HAM adalah seperangkat kewajiban yang tidak dilaksanakan, HAM tidak dapat dilaksanakan dan dipertahankan.