Akad sewa menyewa di mana bank menyewakan aset kepada nasabah dengan pembayaran sewa yang disepakati. Dalam akad ini, bank tetap memiliki kepemilikan atas aset, sementara nasabah hanya mendapatkan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan barang tersebut.
5. Akad Istisna'
Akad jual beli yang berkaitan dengan barang yang dipesan untuk diproduksi atau dibuat sesuai spesifikasi yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau penuh, tergantung kesepakatan.
6. Akad Qardh
Pinjaman tanpa imbalan, di mana bank memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa ada unsur bunga. Bank hanya mengharapkan pengembalian pokok pinjaman.
7.Akad Salam
Sebuah akad jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian. Biasanya digunakan untuk transaksi barang yang belum ada, seperti hasil pertanian atau produk industri.
Membangun Kepercayaan Melalui Akad
Akad yang jelas dan transparan berperan penting dalam membangun kepercayaan nasabah terhadap bank syariah. Nasabah dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam setiap transaksi. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, bank syariah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa transaksi yang dilakukan tidak melanggar ajaran Islam. Akad yang adil dan seimbang memberikan perlindungan bagi nasabah, sehingga mereka merasa aman dalam bertransaksi. Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah Islam yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan etika dalam setiap transaksi. Akad, atau kontrak, menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
Keadilan Ekonomi dalam Akad Syariah
Akad dalam perbankan syariah berkontribusi pada distribusi kekayaan yang lebih adil, karena menghindari praktik riba yang cenderung menguntungkan pihak tertentu. Melalui akad seperti mudharabah dan musyarakah, bank syariah dapat memberdayakan masyarakat untuk berwirausaha, sehingga meningkatkan perekonomian lokal. Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, perbankan syariah dapat berkontribusi pada stabilitas ekonomi yang lebih baik. Keadilan ekonomi dalam akad syariah tidak hanya mencakup aspek hukum-formal, tetapi juga substansi yang memberikan manfaat bagi semua pihak.