Mohon tunggu...
shofinanur
shofinanur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akad dalam Perbankan Syariah: Membangun Kepercayaan dan Keadilan Ekonomi

17 Desember 2024   09:19 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:19 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Salah satu elemen krusial dalam perbankan syariah adalah akad, yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk setiap transaksi. Artikel ini akan mengulas tentang akad dalam perbankan syariah dan bagaimana akad tersebut dapat menciptakan kepercayaan serta keadilan ekonomi.

Definisi Akad dalam Perbankan Syariah

Akad merupakan kesepakatan atau kontrak yang dibuat antara dua pihak atau lebih, yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam dunia perbankan syariah, akad berfungsi sebagai dasar untuk setiap transaksi yang dilakukan. Akad dalam perbankan syariah ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, serta harus bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Jenis-jenis Akad dalam Perbankan Syariah

1. Murabahah

Perjanjian jual beli di mana bank mengakuisisi barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disetujui, termasuk keuntungan yang diharapkan. Dalam perjanjian ini, bank memperoleh barang yang diminta oleh nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, yang mencakup margin keuntungan.

2. Mudharabah

Akad kemitraan di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh penyedia modal. Ini adalah kerjasama antara pemilik modal (rabbul mal) dan pengelola (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika ada kelalaian dari pengelola.

3. Musyarakah

Perjanjian kerjasama di mana setiap pihak menyetor modal dan membagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan proporsi modal yang telah disetorkan. Ini merupakan kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk suatu proyek atau usaha tertentu, di mana keuntungan dibagikan berdasarkan kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan oleh masing-masing pihak.

4.Ijarah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun