Pengertian harta di dalam bahasa Arab (Munawir, 1984) disebut al-mal atau jamaknya al-amwal. Harta (al-mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). Menurut istilah syar'i harta adalah segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara' (hukum Islam) seperti jual-beli, pinjaman, komsumsi, dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990).
Dari pengertian diatas harta adalah sesuatu yang dimiliki manusia untuk dimanfaatkan untuk kepentingan hidup dan tidak bertentangan dengan hukum syara'. Harta bisa berupa banyak hal seperti uang, rumah, pakaian, dan segala sesuatu yang bisa diambil manfaatnya selama sesuai dengan syariah Islam. Hakikat harta adalah segala hal yang dimuka bumi dan seluruh semsesta beserta isinya hanya milik Allah SWT semata. Manusia hanya bisa mengelola apa yang ada di bumi ini tanpa bisa memiliki "apapun". Karena pada dasarnya segala yang ada di alam semesta ini hanya milik Allah SWT.
Berkaitan dengan harta terdapat hak milik yang dimiliki oleh pemilik harta. Hak milik dibagi menjadi 3 macam berdasarkan, hak milik pribadi, hak milik umum. Adapun hak milik pribadi adalah sebuah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk memiliki harta pribadinya. Hak milik umum adalah hak yang digunakan oleh masyarakat dalam mengguakan fasilitas umum yang disediakan oleh negara.
Membahas mengenai harta tentu saja berkaitan dengan kepemilikan.. Adapun Kepemilikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perihal kepemilikan. Terdapat 3 macam kepemilikan yaitu kepemilikan secara pribadi, kepemilikan secara umum, kepemilikan secara negara. Kepemilikan secara pribadi berarti suatu kepemilikan individu utuk memiliki sesuatu yang digunakan individu itu sendiri bukan digunakan secara umum dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti halnya sepeda dan rumah. Kepemilikan secara umum adalah suatu kepemilikan yang digunakan oleh orang banyak dalam mengggunakan fasilitas umum, seperti halnya halte bus dan jalan raya. Kepemilikan negara adalah suatu kepemilikan yang digunakan oleh warga negara untuk mendapatkan fasilitas negara, seperti halnya gedung pemerintahan dan sekolah.
Banyak hadis yang bertemakan kepemilikan. Salah satunya yang diriwayatkaan oleh Imam Muslim. Terdapat Sebuah hadis yang bertemakan kepemilikan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah dari Rasulullah .
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ – صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَم – فَقَالَ يَا رَ سُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيْدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي قَالَ قَاتِلْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ فَأَنْتَ شَهِيْدٌ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ هُوَ فِيْ النَّار
(روه مسلم)
Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, ia berkata: ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah ia, ia berkata; bagaimana pendapatmu jika dia telah membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, ia bertanya: bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, Rasulullah berkata: ia masuk neraka (HR Muslim)
Hadis ini menceritakan seorang laki-laki yang menghadap kepada Rasulullah untuk bertanya tentang pendapat beliau mengenai hartanya yang ingin dirampas. Maka Rasulullah pun mengatakan jangan kau berikan hartamu. Yang mana hal tersebut bermakna untuk menjaga harta yang akan dirampas dengan menolak memberikan harta yang akan di rampas.
Lalu laki-laki itu bertanya kembali bagaimana jika orang yang ingin merampas harta ingin membunuh ia (laki-laki si pemilik harta) itu. Rasulullah pun kembali menjawab bunuhlah dia. Dikatakan membunuh si perampas harta karena mengancam keselamatan dari si pemilik harta. Apabila si pemilik harta mati dalam keadaan menjaga harta maka ia akan mati syahid. Mengapa bisa dikatakan mati syahid? Karena menjaga harta termasuk dalam perjuangan, sehingga bisa dikategorikan mati dalam keadaan syahid tetapi selama harta tersebut diperoleh dengan cara yang halal dan baik.
Dan apabila orang yang merampas harta dibunuh oleh di pemilik harta maka di perampas akan masuk neraka. Di karenakan karena merampas adalah perbuatan yang hanya menguntungkan untuk pihak lain, sementara pihak yang lain merasa dirugikan.
Hadis tersebut dalam konteks perampasan harta yang mana hal tersebut merupakan kejahatan sama halnya seperti pencurian, persamaan hal dari perampasan dan pencurian adalah sama-sama memiliki dengan paksa harta orang lain yang mana hal tersebut hanya menguntungkan bagi pihak pencuri, dan merugikan bagi pihak yang kehilangan harta, namun terdapat perbedaan antara pencurian dan perampasan, jika pencurian adalah memiliki harta orang lain secara paksa namun dengan cara yang tidak diketahui oleh si pemilik harta (secara diam-diam), jika perampasan adalah memaksa si pemilik harta untuk memberikan hartanya dengan cara yang tidak manusiawi.
Baik perampasan dan pencurian adalah hal yang dilarang di dalam agama Islam, segala sesuatu yang merugikan satu pihak dan pihak yang lain merasa di untungkan, maka hal tersebut dilarang di dalam Islam. Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama yang memiliki lebih banyak manfaat daripada mudharatnya/keburukannya, maka dari itu, hal-hal yang terkecil sekalipun sangat diperhatikan dalam Islam.
Hadis di atas bukan bermakna bahwa harta lebih penting daripada nyawa. Karena harta sendiri jika hilang masih bisa digantikan dan dicari kembali. Hadis di atas bermaksud untuk memberitahu bahwa menjaga harta pribadi sangat penting, karena untuk mendapatkan harta bukan perkara yang mudah. Maka dari itu agama Islam mengakui harta milik pribadi dan menghormati para pemilik harta. Selain itu, apabila terdapat sebuah "Pelanggaran" terhadap kepemilikan pribadi, maka "Si pelanggar" akan mendapatkan sanksi di dalam agama Islam .
Misalkan, ada seorang pencuri yang ingin mencuri harta orang kaya yang mana harta tersebut digunakan oleh si pencuri untuk bersenang-senang, dalam hukum Islam pencuri tersebut harus dipotong tangannya, agar membuat jera bagi pencuri itu sendiri dan pencuri-pencuri yang lain.
Apabila seseorang telah diberikan rezeki berupa harta kekayaan oleh Allah SWT, maka seseorang tersebut harus menjalankan kewajiban dan ketentuan yang sudah ditentukan dalam agama Islam. Seperti menzakatkan hartanya, menyedekahkan harta untuk orang yang membutuhkan, karena salah satu manfaat dari bersedekah adalah bisa menolak bencana dan manfaat dari menzakatkan harta adalah membersihkan jiwa si pemilik harta dari kotornya jiwa selama ini.
Karena pada dasarnya segala didunia ini hanya milik Allah SWT. Sudah sepantasnya manusia hanya bisa merendah dan tidak menyombongkan harta yang dimilkinya, karena semua akan kembali kepada Allah SWT, pemilik semesta dan isinya.
Semoga bermanfaat. Wallahua'alam.
Daftar Referensi
KBBI. (https://kbbi.web.id Di akses pada 1 Maret)
Djamil, Fathurrahman. 2015. Hukum Ekonomi Islam: sejarah, teori dan konsep. Jakarta: Sinar Grafika
Sholahuddin. 2007. Asas-Asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H