Hadis di atas bukan bermakna bahwa harta lebih penting daripada nyawa. Karena harta sendiri jika hilang masih bisa digantikan dan dicari kembali. Hadis di atas bermaksud untuk memberitahu bahwa menjaga harta pribadi sangat penting, karena untuk mendapatkan harta bukan perkara yang mudah. Maka dari itu agama Islam mengakui harta milik pribadi dan menghormati para pemilik harta. Selain itu, apabila terdapat sebuah "Pelanggaran" terhadap kepemilikan pribadi, maka "Si pelanggar" akan mendapatkan sanksi di dalam agama Islam .Â
Misalkan, ada seorang pencuri yang ingin mencuri harta orang kaya yang mana harta tersebut digunakan oleh si pencuri untuk bersenang-senang, dalam hukum Islam pencuri tersebut harus dipotong tangannya, agar membuat jera bagi pencuri itu sendiri dan pencuri-pencuri yang lain.
Apabila seseorang telah diberikan rezeki berupa harta kekayaan oleh Allah SWT, maka seseorang tersebut harus menjalankan kewajiban dan ketentuan yang sudah ditentukan dalam agama Islam. Seperti menzakatkan hartanya, menyedekahkan harta untuk orang yang membutuhkan, karena salah satu manfaat dari bersedekah adalah bisa menolak bencana dan manfaat dari menzakatkan harta adalah membersihkan jiwa si pemilik harta dari kotornya jiwa selama ini.
Karena pada dasarnya segala didunia ini hanya milik Allah SWT. Sudah sepantasnya manusia hanya bisa merendah dan tidak menyombongkan harta yang dimilkinya, karena semua akan kembali kepada Allah SWT, pemilik semesta dan isinya.
Semoga bermanfaat. Wallahua'alam.
Daftar Referensi
KBBI. (https://kbbi.web.id Di akses pada 1 Maret)
Djamil, Fathurrahman. 2015. Hukum Ekonomi Islam: sejarah, teori dan konsep. Jakarta: Sinar Grafika
Sholahuddin. 2007. Asas-Asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H