Semasa pandemi ini yang menjadi hal utama selama pandemi ini tentunya Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Namun hal ini tidak menyurutkan semangat juang para pendidik dan juga siswa yang sudah saling merindukan kawan dan gurunya.Â
Tahun ajaran baru tetap dimulai Juli 2020 seseuai dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa 94% peserta didik, pendidik tendik di daerah zona kuning, merah, oranye, tidak diperkenankan belajar tatap muka (sekitar 483 kab/kota). 6% dari daerah zona hijau, boleh membuka pembelajaran tatap muka hanya dengan protokol kesehatan sangat ketat yang pastinya memiliki beberaa ketentuan yang tidak bisa di tawar.Â
Salah satunya adalah: Semuanya berdasarkan pertimbangan gugus tugas dengan persetujuan pemda dan persetujuan orang tua agar anaknya diperkenankan pergi ke sekolah. Sekolah tidak bisa memaksa jika orangtuanya tidak memperkenankan.
Sekolah yang masih dalam kawasan zona hijau, diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka hanya di level SMP-SMA dengan memenuhi ketentuan yang telah di sebutkan diatas.Â
Setelah 2 bulan berlangsung dan meihat hasik dari pembelajaran tatap muka yang dilakukan barulah SD/MI diperbolehkan melakukan pembelajaran dengan tatap muka. Sama seperti yang diberlakukan pada SD/MI dua bulan setelah tahap SD/MI dibuka, barulah PAUD formal (TK/RA/TKLB) diberi izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Adapun peraturan untuk sekolah berasrama, pada zona hijau masih dilarang melalukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (selama dua bulan).
Selama keputusan perihal pembelajaran dengan tatap muka. Komite sekolah wajib ikut andil dalam menyetujui pembelajaran dengan tatap muka. Tak lupa bahwa dalam membuat kesepakatan bersama tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. Pembelajaran tatap muka pun akan di berhentikan jika dengan adanya hal itu level resiko yang terkait penyebaran covid-19 bertambah.
Terkait Masa Transisi.
Selama dua bulan pertama kelas berkemungkinan belum berjalan normal seperti biasanya, mengingat beberapa hal baru yang dibiasakan selama pembelajaran berlangsung. Yang terpenting dalam proses pembelajaran ini adalah jumlah murid yang masuk dalam kelas.Â
Untuk pengisian setiap kelas maksimal 50% dari kapasitas normal siswa di kelas hal ini diadakan mengingat jarak yang harus di jaga oleh setiap masing-masing siswa minimal 1,5 meter. Dan juga jika kelas tidak memenuhi kriteria dari point sebelumnya maka perlu diadakannya shifting/jadwal.
Namun untuk tingkat PAUD ada ketentuan yang berbeda dengan waktu maksimal 5 bulan lagi baru dibuka dari mulai bulan Juli 2020. Adapun jarak yang harus dijaga dari setiap anaknya 3 meter.Â
Untuk mempermudah menjaga jarak aman untuk setiap siswanya maka maksimal jumlah siswa yang ada di dalam kelas adalah 5 orang, selain untuk menjaga dari setiap anak, juga mempermudah guru untuk mengatur anak.Â
Adapun hal-hal lainnya yang harus diperhatikan yaitu perilaku hidup sehat dan bersih selama masa transisi yaitu dua bulan pertama, seperti halnya wajib memakai masker, selalu menjaga kebersihan tangan bisa dengan mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer.Â
Selain pembelajaran di dalam kelas ada juga kegiatan yang dilakukan di luar kelas seperti ekstrakurikuler dan kegiatan olahraga hal tersebut belum diperbolehkan. Selain proses pembelajaran hal lain yang biasanya ada di sekolah adalah kantin yang belum diperbolehkan buka selama masa transisi dan juga aktifitas siswa lainnya yang menimbulkan keramaian.
Adapun beberapa point yang telah disetujui oleh beberapa pihak terkait apa saja yang harus dipersiapkan untuk kegiatan belajar mengajar di masa pandemi (new normal), seperti:
- Toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer
- Memakai masker
- Thermogun
- Guru dan orang tua yang memiliki kormobid tidak diperkenankan masuk
- Siswa jika sakit atau keluarganya yang sakit juga dilarang masuk
Di masa pandemi seperti sekarang dana BOS dapat digunakan untuk persiapan proses pembelajaran satuan pendidikan, salah satunya dalam pembelian paket data siswa dan guru.point selanjutnya setelah pembahasan BOS yaitu terdapat perbedaan keputusan dalam pemberian honor yaitu guru yang mendapatkan honor tidak perlu guru ber-NUPTK.Â
Dan juga ketentuan pembayaran honor yang semula masing-masing honorer mendapatkan 50% menjadi tanpa batas. BOP PAUD juga mendapatkan keputusan untuk penggunaan yang tidak jauh berbeda dengan dana BOS yaitu dipergunakan untuk pembelian paket data, sarana protokol kesehatan, dan kelonggaran penggunaan dana untuk honor tanpa batas. Masing-masing Kepala Sekolah di setiap tingkatan dapat menggunakan diskresinya.
Dalam jenjang pendidikan tinggi, kalender akademik akan dimulai Agustus 2020, Pendidikan tinggi keagamaan dimulai September 2020 jika hal ini tetap berlangsung sesuai remcana. Namun pembelajaran tetap berlangsung secara online.Â
Untuk kegiatan yang mmembutuhkan lab atau ruangan khusus seperti praktikum, bengkel, penelitian, diperbolehkan namun dengan membuat kelompk kecil atau bersifat individu, namun untuk aktifitas urgent seperti perihal kelulusan mahasiswa, maka setiap pimpinan kampus memiliki kebijakan yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan lingkungan kampus tersebut ada yang mengizinkan mahasiswa datang ke kampus ada yang melarang mengingat lokasi yang rawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H