Undang-Undang Perlindungan Korban
Â
Perlindungan kepentingan korban kejahatan, pada dasarnya juga merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia seperti yang dinyatakan oleh Zvonimir Paul Separovic dalam Barda Nawawi, "The right of the victim are a component part of the concept of human right ".[7] Oleh karena itulah sudah selayaknya kepentingan korban perlu mendapatkan perhatian, dan ketentuan ini tidak membedakan laki-laki dan perempuan, miskin dan kaya dan sebagainya, bahkan seharusnya kepentingan korban dari golongan yang lemah perlu mendapat perhatian lebih. Pada dasarnya korban mempunyai hak yang seharusnya mendapat perhatian dan diberikan kepada mereka terkait dengan apa yang dialami dan diderita oleh mereka, diantaranya adalah:
Â
Korban berhak mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya, sesuai dengan kemampuan pelaku dalam memberikan ganti rugi sesuai dengan keterlibatan/ peranan korban dalam terjadinya kejahatan.
Â
Berhak menolak ganti rugi/ restitusi demi keuntungan pelaku.
Â
Berhak mendapatkan restitusi/ kompensasi bagi ahli warisnya bila korban meninggal dunia karena tindakan tersebut.
Â
Berhak mendapat pembinaan dan rehabilitasi.