Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Perlindungan Korban

 

Perlindungan kepentingan korban kejahatan, pada dasarnya juga merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia seperti yang dinyatakan oleh Zvonimir Paul Separovic dalam Barda Nawawi, "The right of the victim are a component part of the concept of human right ".[7] Oleh karena itulah sudah selayaknya kepentingan korban perlu mendapatkan perhatian, dan ketentuan ini tidak membedakan laki-laki dan perempuan, miskin dan kaya dan sebagainya, bahkan seharusnya kepentingan korban dari golongan yang lemah perlu mendapat perhatian lebih. Pada dasarnya korban mempunyai hak yang seharusnya mendapat perhatian dan diberikan kepada mereka terkait dengan apa yang dialami dan diderita oleh mereka, diantaranya adalah:

 

Korban berhak mendapatkan ganti rugi atas penderitaannya, sesuai dengan kemampuan pelaku dalam memberikan ganti rugi sesuai dengan keterlibatan/ peranan korban dalam terjadinya kejahatan.

 

Berhak menolak ganti rugi/ restitusi demi keuntungan pelaku.

 

Berhak mendapatkan restitusi/ kompensasi bagi ahli warisnya bila korban meninggal dunia karena tindakan tersebut.

 

Berhak mendapat pembinaan dan rehabilitasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun