Upah buruh pilet/mbelek (belah-belah ikan) setiap 1 kg ikan dero dihargai senilai Rp2.500,-. Ndas (kepala) ikan dihargai sebesar Rp2.000,- per/10 kg. Sedangkan kotoran ikannya dikasihkan kepada pengambil ndas (kepala) ikan dero tersebut secara cuma-cuma. Ndas (kepala) dan kotoran ikan dero biasanya dimanfaatkan untuk pakan ikan lele.
Ibu Hin dan Ibu Sri setiap harinya mengambil ikan dero 20 kg, jadi upah yang didapat dalam sehari setiap orangnya Rp27.000,-. Jadi, keberadaan sebuah industri pada suatu wilayah dapat membuka lapangan pekerjaan baik bagi penduduk setempat. Nursid (1988: 183) berpendapat, bahwa sektor industri dapat memberikan lapangan usaha dan lapangan kerja baru bagi penduduk setempat.
Ikan dero yang sudah bersih sudah dibelah-belah tahap selanjutnya adalah dijemur, ada tempat tersendiri untuk menjemur, tetapi bos agen/penyetor/penyalur khususnya Ibu Yani tidak melakukan penjemuran. Tetapi langsung dikirim ke pabrik Rembang, untuk diolah menjadi keripik.Â
Ibu Yani sekali menyetorkan ikan yang sudah bersih dan siap diolah sebanyak 5 kwintal. Warga setempat juga ada yang membeli ikan dari Ibu Yani kemudian diolah menjadi keripik ikan dero, namun hal tersebut tidak dibahas dalam kajian ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H