Mohon tunggu...
Shiva Aljani
Shiva Aljani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ijtihad dalam Perkembangan Fiqih di Era Modern

15 Oktober 2024   16:42 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:47 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menyelesaikan masalah hukum Islam, ijtihad harus mengacu pada terwujudnya kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, zaman akan terus mengalami perubahan, lembaga ijtihad harus ada untuk mengimplementasikan ijtihad di era modern. Karena ijtihad berfungsi sebagai alat untuk menggali hukum, maka perkembangan fikih harus dipahami dengan baik karena peran fikih memberikan banyak inspirasi dan prinsip hukum, terutama bagi mereka dalam mengambil suatu keputusan hukum. Oleh karena itu, kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah menyumbangkan waktu, tenaga, dan pemikiran mereka untuk menggali hukum mengenai masalah yang dihadapi umat Islam, baik yang terjadi di zaman Rasulullah Saw. maupun di masa sekarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun