Mohon tunggu...
Shiva Aljani
Shiva Aljani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ijtihad dalam Perkembangan Fiqih di Era Modern

15 Oktober 2024   16:42 Diperbarui: 15 Oktober 2024   16:47 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permasalahan yang ada di sekitar kita yang sering  dibahas, berkaitan dengan hukum syara' atau ibadah. Ulama biasanya menggunakan alat-alat seperti al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas untuk menemukan solusi atas suatu permasalahan tersebut. Selain itu, mereka juga harus melakukan ijtihad untuk memecahkan masalah tersebut. Maka dari itu, para ulama melakukan ijtihad sebagai cara untuk menyelesaikan masalah umat Islam.

Saat ini, adanya ijtihad menyebabkan banyak perbedaan mazhab dalam hukum Islam. Misalnya, muncul berbagai aliran Islam, seperti Islam moderat, liberal, fundamental, ekstremisme atau lain sebagainya. Aliran tersebut muncul berdasarkan hasil ijtihad, dan masing-masing mujtahid berusaha menemukan hukum terbaik. Dengan ijtihad, syariat Islam menjadi "tidak bisu" dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin kompleks sesuai dengan dinamika zaman. Oleh karena itu, ijtihad adalah proses mengetahui hukum sesuatu melalui istinbat dari dalil-dalil agama, yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadis. Adapun mujtahid adalah ahli fikih yang menggunakan seluruh kemampuan untuk memperoleh keyakinan yang kuat terhadap hukum agama.

* Perjalanan Ijtihad dalam perkembangan fiqih

Salah satu konsep penting dalam Islam adalah ijtihad, yang merujuk pada upaya intelektual seorang mujtahid (ahli hukum Islam) untuk menggali hukum syariah berdasarkan sumber-sumber utama Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis, Hukum syariah tersebut digali demi kemaslahatan umat.

Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari dan berkaitan dengan ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayat. Tujuan dari belajar fiqih adalah untuk mengetahui hukum-hukum syariat yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Modern adalah hal yang baru (terbaru) dari hasil pemikiran, pemahaman, dan orientasi manusia dalam menganalisis kepentingan kehidupan. Di zaman modern ini, ada banyak kebutuhan manusia dan berbagai cara untuk mendapatkannya. Dalam Sejarah peradaban Islam  Ijtihad memainkan peran penting dalam mengatasi masalah baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam literatur keagamaan.

Sejarah perkembangan ijtihad dalam terbentuknya fikih menunjukkan bahwa ijtihad pada dasarnya telah berkembang sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Kemudian berkembang pada  masa sahabat dan tabi'in, serta terus berkembang hingga generasi sekarang dan masa mendatang, dengan mengalami pasang surut dan ciri-ciri masing-masing. Rasulullah SAW. dan para sahabatnya melakukan ijtihad untuk menemukan hukum fikih, meskipun pada masa itu fikih belum menjadi sebuah ilmu. Ijtihad pada saat itu juga belum menjadi dasar hukum Islam, karena dasar hukum Islam kembali kepada wahyu baik Al-Qur'an maupun Sunnah.

Pada awal pertumbuhan dan perkembangan fikih, Nabi Muhammad Saw. telah memberi contoh dan melatih para sahabatnya untuk melakukan ijtihad. Nabi Muhammad Saw. mengakui dan membenarkan ijtihad yang dianggap benar dan menolak hasil ijtihad yang dianggap salah, baik karena metodenya yang salah maupun karena ijtihad yang dilakukannya tidak tepat. Selain itu, mujtahid harus orang-orang yang memiliki integritas pribadi muslim yang cukup dan memiliki kecakapan ilmiah.

* Ijtihad sebagai Penggerak Perkembangan Fiqih di Era Modern

Ijtihad digunakan oleh para ulama besar pada abad pertengahan, ulama besar seperti Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menggunakan ijtihad  untuk mengidentifikasikan hukum-hukum fiqih yang hingga saat ini masih menjadi rujukan umat islam. Namun, kebutuhan ijtihad akan terus meningkat seiring berjalannya waktu dan munculnya masalah-masalah baru, terutama di era modern ini yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan globalisasi yang cepat. Sebagai hasil pemikiran hukum Islam , fiqih selalu berubah dan bergantung pada konteks. Oleh karena itu, ijtihad memainkan peran penting dalam mempertahankan relevansi fiqih di tengah perkembangan zaman. Teknologi reproduksi, bioetika, transaksi keuangan global, dan perubahan tatanan sosial adalah beberapa masalah baru di era modern yang tidak ada di zaman Rasulullah. 

Ijtihad sangat penting dalam hal ini. Para ulama dan cendekiawan Muslim dapat memahami prinsip-prinsip syariah dalam menghadapi permasalahan modern melalui ijtihad. Misalnya , konsep perbankan syariah muncul dalam bidang keuangan sebagai hasil dari ijtihad yang menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan struktur perbankan kontemporer. Selain itu, ijtihad menjadi alat untuk memecahkan masalah hukum dan etika yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi medis dalam hal masalah bioetika seperti kloning, transplantasi organ, dan bayi tabung.

Dalam menyelesaikan masalah hukum Islam, ijtihad harus mengacu pada terwujudnya kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, zaman akan terus mengalami perubahan, lembaga ijtihad harus ada untuk mengimplementasikan ijtihad di era modern. Karena ijtihad berfungsi sebagai alat untuk menggali hukum, maka perkembangan fikih harus dipahami dengan baik karena peran fikih memberikan banyak inspirasi dan prinsip hukum, terutama bagi mereka dalam mengambil suatu keputusan hukum. Oleh karena itu, kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah menyumbangkan waktu, tenaga, dan pemikiran mereka untuk menggali hukum mengenai masalah yang dihadapi umat Islam, baik yang terjadi di zaman Rasulullah Saw. maupun di masa sekarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun