Dalam menyelesaikan masalah hukum Islam, ijtihad harus mengacu pada terwujudnya kemaslahatan manusia. Oleh karena itu, zaman akan terus mengalami perubahan, lembaga ijtihad harus ada untuk mengimplementasikan ijtihad di era modern. Karena ijtihad berfungsi sebagai alat untuk menggali hukum, maka perkembangan fikih harus dipahami dengan baik karena peran fikih memberikan banyak inspirasi dan prinsip hukum, terutama bagi mereka dalam mengambil suatu keputusan hukum. Oleh karena itu, kita harus berterima kasih kepada para mujtahid yang telah menyumbangkan waktu, tenaga, dan pemikiran mereka untuk menggali hukum mengenai masalah yang dihadapi umat Islam, baik yang terjadi di zaman Rasulullah Saw. maupun di masa sekarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H