Mohon tunggu...
Shirley
Shirley Mohon Tunggu... Lainnya - Berpengalaman sebagai Apoteker di sebuah rumah sakit

Saya menyukai alam, musik, dan sejarah dunia. "Bacaan yang baik menyehatkan pikiran sebagaimana olahraga yang tepat menyehatkan raga."

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Sulit Tidur Bisa Waham dan Halusinasi?

4 Desember 2024   01:49 Diperbarui: 4 Desember 2024   06:13 1119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis-jenis delusi (Foto: IG psychologsmagazine)

Sebagai orang awam, kita perlu memahami psikosis ini sehingga juga tidak sembarangan berkomentar atas kondisi seseorang. 

Gejala utama psikosis adalah munculnya delusi (waham) dan halusinasi, yang dapat semakin meningkat seiring dengan berjalannya waktu, bila tidak ditangani. Keduanya sering dianggap sama, walaupun sebenarnya berbeda.

Baik delusi (waham) maupun halusinasi membuat seseorang tidak bisa membedakan antara imajinasi dan kenyataan. Perbedaan delusi dan halusinasi dapat dilihat dari gejalanya. 

Pada delusi, orang memiliki keyakinan kuat akan suatu hal yang bertentangan dengan fakta dan keyakinannya tersebut tidak bisa diubah walau sudah disajikan dengan fakta-fakta. Berbagai variasi delusi (waham), antara lain:

  • Grandios, yaitu delusi yang membuat penderitanya memiliki harga diri yang tinggi. Penderita merasa adalah orang berpengaruh, berbakat, dan sangat dibutuhkan oleh orang lain.
  • Erotomania, yaitu delusi yang menyebabkan penderitanya berkeyakinan kuat ada seseorang sedang jatuh cinta padanya. Delusi ini biasanya disertai perilaku obsesif, menguntit, hingga mengganggu privasi seseorang.
  • Persekutori, yaitu delusi yang menyebabkan penderitanya merasa diperlakukan tidak adil atau merasa ada orang lain yang ingin mencelakainya.
  • Cemburu (jealous), yaitu delusi yang membuat seseorang merasa pasangannya bersikap tidak setia.
  • Somatik, yaitu delusi yang membuat seseorang merasa sedang menderita penyakit tertentu atau memiliki cacat fisik.
  • Bizarre, yaitu delusi yang membuat seseorang meyakini hal-hal tidak masuk akal, misalnya bisa tembus pandang, dll.
  • Campuran, yaitu mengalami beberapa jenis gangguan delusi sekaligus, tanpa ada yang dominan.    

Jenis-jenis delusi (Foto: IG psychologsmagazine)
Jenis-jenis delusi (Foto: IG psychologsmagazine)
Sedangkan halusinasi adalah gangguan persepsi yang mempengaruhi indra sehingga penderita seakan mendengar, mencium, merasa, atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Berdasarkan indra yang terdampak, jenis-jenis halusinasi antara lain:
  • Halusinasi visual, yaitu halusinasi yang membuat penderita melihat objek atau orang yang sebenarnya tidak ada.
  • Halusinasi penciuman, yaitu halusinasi yang membuat penderita mencium aroma tertentu, baik sedap maupun tidak sedap, pada diri sendiri, orang lain, atau objek tertentu yang sebenarnya aroma tersebut tidak ada.
  • Halusinasi pendengaran, yaitu halusinasi yang membuat penderita mendengar bisikan ataupun bunyi lain yang sebenarnya tidak ada misalnya langkah kaki. Halusinasi jenis ini yang paling umum terjadi. 
  • Halusinasi pengecapan, yaitu halusinasi yang membuat penderita mengecap sesuatu di lidah yang sebenarnya tidak ada. Jenis ini dapat dialami oleh penderita epilepsi.
  • Halusinasi taktil, yaitu halusinasi yang membuat penderita merasakan adanya sensasi seperti sentuhan, seperti digigit serangga atau disentuh orang.

Ilustrasi halusinasi pendengaran (Foto:Psychiatryadvisor.com)
Ilustrasi halusinasi pendengaran (Foto:Psychiatryadvisor.com)
Walaupun belum dapat dipastikan, secara umum delusi diduga dipicu oleh faktor-faktor berikut: 
  • Genetika (riwayat keluarga) 
  • Gangguan atau cedera pada otak yaitu pada lobus frontal yang mengelola proses berpikir dan lobus parietal yang mengelola persepsi
  • Gangguan dari lingkungan seperti stres berlebih; kejadian traumatis yang mengganggu jiwa seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kehilangan orang terdekat, perasaan terisolasi karena diskriminasi; penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif)
  • Kecanduan alkohol. 

Sedangkan faktor pemicu halusinasi diduga antara lain:

  • Gangguan mental seperti skizofrenia, paranoid, demensia, bipolar, gangguan personaliti borderline, dan depresi berat. 
  • Penyalahgunaan obat golongan tertentu yang dapat menyebabkan halusinasi atau efek samping obat-obat tertentu. Hal ini dapat terjadi karena penggunaan jangka panjang. 
  • Konsumsi alkohol secara berlebihan
  • Kondisi medis tertentu yang mempengaruhi kerja otak seperti kondisi demam tinggi, migrain, epilepsi, Parkinson, gagal ginjal, gagal hati, HIV/AIDS, hingga kanker stadium lanjut.
  • Kurang tidur dalam jangka waktu panjang meningkatkan resiko seseorang mengalami halusinasi.

Selain delusi dan halusinasi, terdapat gejala lain yang juga dapat menyertai psikosis seperti gangguan suasana hati (mood swing), gangguan dalam interaksi sosial, tidak bersemangat, nafsu makan turun, linglung, gangguan tidur, cemas atau gelisah, sulit konsentrasi, dan keinginan untuk menyakiti diri sendiri (self harm).

Delusi dan halusinasi harus serius mendapatkan penanganan sejak dini sehingga tidak memburuk. Biasanya butuh terapi awal dengan obat-obatan yang dapat membantu menyeimbangkan neurotransmitter atau senyawa kimia di otak seperti dopamin dan serotonin. Obat yang diberikan dapat berupa antidepresan, antipsikotik, atau kombinasi keduanya. 

Pembedahan mungkin dapat dilakukan bila penyebabnya adalah adanya massa tertentu di otak. 

Selanjutnya penderita disarankan menjalani psikoterapi (terapi psikologis). Psikoterapi berguna untuk mengurangi rasa cemas, membantu penderita bisa menerima dan lebih mengerti kondisinya, dan dapat mengubah pola pikir dan perilaku pasien. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun