Mohon tunggu...
Shirley
Shirley Mohon Tunggu... Lainnya - Berpengalaman sebagai Apoteker di sebuah rumah sakit

Saya menyukai alam, musik, dan sejarah dunia. "Bacaan yang baik menyehatkan pikiran sebagaimana olahraga yang tepat menyehatkan raga."

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Disayang hingga Beranak, Malah Dianggap Kriminal

12 September 2024   03:05 Diperbarui: 12 September 2024   13:57 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian kutipan dari Pasal 21 ayat 2, berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan juga dalam keadaan mati."

Orang perseorangan yang melanggar hal tersebut dikenakan sanksi seperti tercantum dalam Pasal 40A, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. 

Sedangkan bila pelanggaran di atas dilakukan oleh korporasi maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. 

Selain itu bila pelakunya adalah korporasi, maka ada pidana tambahan berupa:

- pembayaran ganti rugi

- biaya pemulihan ekosistem kawasan suaka alam dan atau kawasan pelestarian alam

- biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa ke habitat asli

- biaya pemeliharaan tumbuhan dan atau satwa yang tidak dapat dikembalikan ke habitat asli

- perampasan tumbuhan dan atau satwa atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana

- pengumuman putusan pengadilan

- pencabutan izin tertentu (maksimal 2 tahun)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun