Sebagian kutipan dari Pasal 21 ayat 2, berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan juga dalam keadaan mati."
Orang perseorangan yang melanggar hal tersebut dikenakan sanksi seperti tercantum dalam Pasal 40A, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.Â
Sedangkan bila pelanggaran di atas dilakukan oleh korporasi maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.Â
Selain itu bila pelakunya adalah korporasi, maka ada pidana tambahan berupa:
- pembayaran ganti rugi
- biaya pemulihan ekosistem kawasan suaka alam dan atau kawasan pelestarian alam
- biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa ke habitat asli
- biaya pemeliharaan tumbuhan dan atau satwa yang tidak dapat dikembalikan ke habitat asli
- perampasan tumbuhan dan atau satwa atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
- pengumuman putusan pengadilan
- pencabutan izin tertentu (maksimal 2 tahun)