BPOM mengatakan kedua merek ini sudah memiliki izin edar dan mereka sudah melakukan pengambilan sampel acak kepada roti Okko dan hasilnya tidak ditemukan bahan pengawet ilegal tersebut. BPOM mengklaim pengecekan juga sudah dilakukan sebelum izin edar diberikan.
BPOM juga mengatakan mereka telah melakukan inspeksi mendadak ke pabrik roti Okko di Rancaekek, Kabupaten Bandung pada 2 Juli 2024, sebagai bagian dari pengawasan rutin BPOM.
Tim Tempo melakukan wawancara dengan Jimmy, pengelola pabrik roti Okko di bawah PT Abadi Rasa Food. Inspeksi 2 Juli oleh BPOM ini juga diakui oleh Jimmy.
Jimmy mengatakan saat itu inspeksi dilakukan tidak terkait dengan isu kandungan pengawet berbahaya, tetapi hanya menginspeksi Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB). Pada saat inspeksi tersebut, petugas mengambil sampel dari adonan roti yang sedang diolah.
Ema Setyawati, pelaksana tugas deputi Pengawasan Pangan BPOM disebut sempat ‘menyemprot’ pihak Laboratorium SGS yang melakukan pengujian terhadap roti.
Namun SGS Indonesia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mempublikasi hasil-hasil ujinya dan juga tidak pernah mengizinkan kepada pihak yang meminta untuk dilakukan uji untuk mempublikasi.
Pihak SGS mengatakan bahwa nama mereka telah digunakan tanpa izin oleh sumber yang tidak dikenal untuk menyebarkan informasi hasil uji rahasia yang dipublikasikan dalam artikel asli pada 10 Juli 2024.
SGS sebagai penyedia layanan independen yang dikontrak oleh klien untuk melakukan pengujian, inspeksi, dan sertifikasi khusus memberikan hasil langsung kepada pihak yang dikontrak dan dilindungi oleh perjanjian kerahasiaan.
BPOM mengatakan bahwa hanya BPOM yang berhak untuk mengumumkan kepada publik hasil uji suatu bahan pangan, karena hal ini berkaitan dengan persepsi masyarakat yang membaca.
“Kalau yang publish bukan BPOM, itu tidak bisa dipercaya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Pangan BPOM Ema Setyawati pada Rabu, 17 Juli 2024.
Namun pihak BPOM tidak mau menjawab kapan mereka melakukan uji atas kedua produk roti tersebut.