Zakat merupakan rukun Islam yang keempat (keempat), dan merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi yang berhak menerimanya. Dengan tuntutan pengelolaan yang baik, zakat memanfaatkan potensi dana untuk memajukan kesejahteraan umum seluruh masyarakat.Â
Di Negara Indonesia ada dua lembaga (dua lembaga) pengelola zakat yang sudah dikenal pemerintah, yaitu Badan Pengelola/Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Pengelola/Amil Zakat (LAZ). Keduanya telah memperoleh payung perlindungan dari pemerintah, berupa perlindungan pemerintah bagi para pendiri _pengurus zakat menjadi hukum internasional No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
Agar zakat dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat maka zakat harus menjadi potensi yang optimal. Penyaluran zakat harus menjadi prioritas untuk membangun upaya produktif bagi penerima zakat yang mampu untuk menghadirkan Pendapatan karena lebih banyak menyerap tenaga kerja, lanjut Didin, Hafidhuddin, mengatakan zakat yang dikelola – dengan itikad baik mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas – pada saat aset umat Islam diberdayakan.
Pengelolaan zakat merupakan jenis ibadah zakat holistik yang harus dikelola dengan metode yang profesional. Hal ini ia lakukan karena manajemen yang profesional akan mengembangkan peluang untuk meningkatkan pelayanan selama setahun dalam membayar zakat sesuai dengan tuntunan agama. Fungsi dan peran terpenting dari zakat itu sendiri adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.
Secara umum gembaran tentang zakat itu ada bermacam macam, Awal mula pengelolaan zakat dari pengelolaan zakat klasik hingga pengelolaan zakat modern. Diantaranya:
- Pengelolaan Zakat Tradisional/Klasik
Terkait dengan zakat manajemen waktu yang klasik sepertinya belum banyak diperhatikan orang. Zakat masih dianggap masalah ringan yang tidak perlu dikelola secara profesional.Â
Apalagi ketika orang-orang menyebut zakat dan orang-orang dengan cepat membayangkan perasaan tentang zakat fitrah yang dikeluarkan di penghujung bulan Ramadhan dengan pengelolaan sejumlah yang diperlukan dalam hal pengelolaan zakat.
Sudirman dalam Zakat memiliki pusaran arus modernitas yang menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan zakat diadministrasikan dalam waktu maksimal atau tidak efisien di era klasik antara lain:
1. Meremehkan perilaku
2. Tanpa manajemen
3. Pemantauan dan evaluasi yang tidak sempurna
4. Tidak ada disiplin normal
B . Manajemen Zakat Modern
Pengelolaan zakat meliputi sejumlah kegiatan, antara lain ini adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kelompok dan pendistribusian zakat Istilah pengelolaan yang berasal dari kata heavy management control atau pengaturan.Â
Sedangkan manajemen berarti tindakan perbuatan meneguhkan kegiatan dengan mengalihkan kekuasaan orang lain, atau dapat pula proses memberi juga berarti pengawasan terhadap berjalannya segala sesuatu yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian maksud dan tujuan. Memahami siapa manajemen mana mengenai proses suatu kegiatan.Â
Berkaitan dengan zakat, proses sosialisasi zakat meliputi, penghimpunan zakat, pendistribusian dan pemanfaatannya dan dengan pengawasan inilah yang dimaksud dengan pengelolaan zakat adalah proses dan penyelenggaraan sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian dan pengawasan dalam pelaksanaan zakat.
Dalam proses pengelolaan zakat dapat terwujud dengan sungguh-sungguh tentunya hal ini penting didukung dengan pengelolaan yang baik, seperti yang pernah beliau ajarkan dalam menjalankan masa awal Islam. Manajemen zakat yang efektif dan efisien, Anda perlu mengelolanya dengan baik, dalam memberikan manajemen zakat permintaan untuk fungsi manajemen modern.Â
Dalam kasus ini, ambil model manajemen perintis sederhana - oleh James Stoner. Model manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Keempat kegiatan tersebut perlu diterapkan dalam semua tahapan kegiatan pengelolaan zakat.
1. Perencanaan Zakat
2. Pengorganisasian
3. Penggerakan
4. Pengontrolan
Dalam proses pengelolaan zakat, ia menyadari dengan kesungguhan tentunya hanya itu yang perlu ditunjang dengan pengelolaan yang baik, seperti pernah ia menjalankan masa awal Islam. Untuk mengelola zakat dengan benar, efektif dan efisien, Anda perlu mengelolanya dengan baik.Â
Karena itu, dalam pemberian administrasi zakat permintaan fungsi manajemen modern. Dalam kasus ini, ambil model manajemen perintis sederhana - oleh James Stoner. Model manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Yang keempat adalah aktivitas yang diperlukan - diterapkan di semua fase aktivitas pengelolaan zakat.Â
Pasal 25 UU No. Disebutkan 23 tahun 2011 bahwa zakat itu wajib dan disalurkan kepada mustafa sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan cara penyalurannya disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu penyaluran zakat didasarkan pada besaran prioritas dengan memperhatikan asas kewajaran, keadilan dan kewilayahan.Â
Zakat didistribusikan melalui dua model distribusi  melalui distribusi langsung atau zakat konsumen  distribusi dengan nomor langsung, yaitu zakat yang dihasilkan atau zakat produktif.
Untuk realisasinya adalah kemungkinan yang baik – dari zakat di dalamnya, ekonomi modern membutuhkan kesadaran kita sebagai umat muslim, semua kesadaran umat Islam secara umum dengan iman (berdasarkan dimensi ketuhanan dan iman) dan kesadaran kita, sebagai bangsa Indonesia, dalam mewujudkan kehidupan sosial. keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran pemerintah dalam masalah pengelolaan zakat sudah baik, tinggal bagaimana kita menjalankannya dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya dengan sebaik baiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H