Mohon tunggu...
Shinta Lailatul Udzmah
Shinta Lailatul Udzmah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Akuntansi

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat Guna Meningkatkan Kesejahteraan Sosial

22 Januari 2022   08:37 Diperbarui: 22 Januari 2022   08:43 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam proses pengelolaan zakat, ia menyadari dengan kesungguhan tentunya hanya itu yang perlu ditunjang dengan pengelolaan yang baik, seperti pernah ia menjalankan masa awal Islam. Untuk mengelola zakat dengan benar, efektif dan efisien, Anda perlu mengelolanya dengan baik. 

Karena itu, dalam pemberian administrasi zakat permintaan fungsi manajemen modern. Dalam kasus ini, ambil model manajemen perintis sederhana - oleh James Stoner. Model manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Yang keempat adalah aktivitas yang diperlukan - diterapkan di semua fase aktivitas pengelolaan zakat. 

Pasal 25 UU No. Disebutkan 23 tahun 2011 bahwa zakat itu wajib dan disalurkan kepada mustafa sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan cara penyalurannya disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yaitu penyaluran zakat didasarkan pada besaran prioritas dengan memperhatikan asas kewajaran, keadilan dan kewilayahan. 

Zakat didistribusikan melalui dua model distribusi  melalui distribusi langsung atau zakat konsumen  distribusi dengan nomor langsung, yaitu zakat yang dihasilkan atau zakat produktif.

Untuk realisasinya adalah kemungkinan yang baik – dari zakat di dalamnya, ekonomi modern membutuhkan kesadaran kita sebagai umat muslim, semua kesadaran umat Islam secara umum dengan iman (berdasarkan dimensi ketuhanan dan iman) dan kesadaran kita, sebagai bangsa Indonesia, dalam mewujudkan kehidupan sosial. keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peran pemerintah dalam masalah pengelolaan zakat sudah baik, tinggal bagaimana kita menjalankannya dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya dengan sebaik baiknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun