Mohon tunggu...
Shinta Putri Hidayati Utami
Shinta Putri Hidayati Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

PH AU'21

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Himbauan Masyarakat untuk Tertib Prokes Meskipun Covid-19 Terkendali

31 Mei 2022   07:00 Diperbarui: 31 Mei 2022   07:18 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Nasional Tempo.co

Pada pertengahan tahun 2022 ini, Covid-19 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan dunia mengingat bagaimana virus ini mewabahi seluruh negara di dunia yang menyebabkan perubahan hingga kerusakan berbagai sektor kehidupan  masyarakat. 

Merenggut banyak korban jiwa dan sektor kehidupan, membuat masyarakat mau tidak mau melaksanakan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO) demi mengentas virus tersebut, salah satu yang paling dominan adalah penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan dilaksanakan sejalan dengan berlangsungnya virus covid-19 yang masih menerjang seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. 

Beragam kebijakan dan aturan protokol kesehatan yang dicetuskan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi penyebaran maraknya virus Covid-19 ini seperti pemberlakuan lockdown di setiap sudut wilayah di Indonesia, mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Rukun Warga (RW), pelaksanaan 5M (Mencuci tangan, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas), pemberlakukan tes kesehatan (PCR, RAPID, dan lain-lain) sebagai persyaratan yang hendak bepergian jauh, kewajiban vaksinasi covid-19, kewajiban melakukan scan kode QR yang tertera di aplikasi peduli lindungi apabila memasuki fasilitas-fasilitas umum, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Maret 2022, menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan menunjukkan persentase sebesar 91,6%. 

Hal ini disebabkan karena penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi angka penyebaran virus Covid-19 dinilai sudah pada rate yang baik. 

Data ini diperoleh dari 91,6% responden mengaku bahwa mereka melaksanakan protokol kesehatan adalah bentuk dari kesadaran diri mereka masing-masing. 

Meskipun itu, masih saja ditemui beberapa masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan jika berada di tempat umum. Padahal hal tersebut juga untuk melindungi diri mereka sendiri serta orang-orang disekitar mereka agar tidak tertular virus Covid-19.

Namun, kesadaran masyarakat Indonesia yang nampak menunjukkan perubahan cukup signifikan dalam menaati protokol kesehatan dari awal kebijakan ini dipublikasikan sejak tahun 2020 hingga kini di pertengahan tahun 2022 memberikan dampak yang lebih baik. 

Kasus Covid-19 kini mulai dapat terkendali karena telah mengalami penurunan yang signifikan. Tedros Adhanom Ghebreyesus, kepala World Health Organization (WHO) mengungkapkan bahwa kasus dan kematian akibat virus Covid-19 di dunia memang terlihat menurun drastis.

Hal tersebut membuat beberapa negara di dunia mulai memberlakukan pelonggaran protokol kesehatan, salah satunya seperti mencabut kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka. 

Adapun negara-negara tersebut diantaranya Inggris, Spanyol, Italia, Denmark dan Singapura. Dicky Budiman, Epidemiolog Griffith University Australia menerangkan bahwa sebaiknya keputusan pelonggaran kebijakan protokol kesehatan pada beberapa negara tidak dilakukan dengan terburu-buru karena dapat mengingat  virus Covid-19 masih bersirkulasi di udara bebas dan belum sepenuhnya hilang, sehingga hal tersebut dapat memicu replikasi virus yang menimbulkan terjadinya mutasi virus  Covid-19.

Presiden Indonesia, Jokowi, memang baru-baru ini menetapkan pelonggaran kebijakan protokol kesehatan seperti mengizinkan tidak mengenakan masker di ruang terbuka yang tidak begitu padat kerumunan dan bagi yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri yang telah mendapatkan dosis vaksinasi secara penuh tidak perlu melakukan tes swab PCR, RAPID, maupun antigen. 

Pelonggaran kebijakan protokol kesehatan yang dilangsungkan oleh pemerintah Indonesia memang berlangsung lebih lambat dibandingkan negara-negara di benua Eropa diatas. 

Hal ini ditegaskan oleh Luhut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang mengungkapkan bahwa Indonesia memang tidak turut menetapkan pelonggaran kebijakan protokol kesehatan dengan terburu-buru karena Indonesia hendak melangsungkan proses peralihan atau disebut sebagai era new normal pandemi Covid-19 secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Keputusan Indonesia dalam melonggarkan kebijakan protokol kesehatan dengan tidak terburu-buru dinilai tepat untuk meminimalisir terjadinya mutasi virus Covid-19. 

Kebijakan tersebut tentunya disambut secara euforia dan antusias oleh masyarakat karena penantian dua tahun yang membuat perubahan dalam beragam sektor kehidupan menjadi buruk akibat pandemi ini. Hingga hal itu dapat memicu masyarakat perlahan mulai mengabaikan protokol kesehatan.

Untuk mengatasi hal itu, Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, meminta masyarakat untuk senantiasa mempertahankan perilaku positif yang ada dalam protokol kesehatan guna untuk menjaga kesehatan diri masing-masing dan orang lain. Selain itu, penerapan perilaku positif tersebut tentu saja sangat penting dalam menjaga pola hidup, karena tidak hanya melindungi diri pada saat pandemi Covid-19 berlangsung melainkan untuk keberlangsungan hidup selanjutnya yang lebih sehat.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tentunya tidak membiarkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan ini disalahgunakan oleh masyarakat. Hal yang terus dilakukan pemerintah untuk menjadikan kondisi Indonesia semakin lebih baik dan segera bangkit dari pandemi Covid-19 adalah dengan meningkatkan kapabilitas uji Covid-19 serta menggencarkan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 yang dalam kurun akhir waktu ini mengalami penurunan, tentunya menjadi salah satu harapan baik untuk kita semua. Hal ini tidak lain juga karena koordinasi dengan seluruh pihak untuk bersama-sama mengentas pandemi ini agar dapat beraktivitas seperti sedia kala. 

Oleh karena itu, meski kasus Covid-19 mulai terkendali, seluruh pihak, terutama masyarakat sebagai host terkait penyebaran virus ini yang masih bersirkulasi di udara bebas, penerapan protokol kesehatan tidak boleh diabaikan dimanapun berada.

Sumber Referensi

Asmara, C., 2022. Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, Ini Penjelasan Lengkapnya [online].www.cnbcindonesia.com/news/20220517171322-4-339601/jokowi-izinkan-warga-lepas-masker-ini-penjelasan-lengkapnya .(diakses 22 Mei 2022).

Fadli, R, 2021. Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19 [online]. https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-protokol-kesehatan-5m-untuk-cegah-covid-19 .(diakses 22 Mei 2022).

Hardiantoro, A., 2022. Sejumlah Negara Mulai Longgarkan Prokes, Bagaimana dengan Indonesia?[online].https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/23/143000665/sejumlah-negara-mulai-longgarkan-prokes-bagaimana-dengan-indonesia-?page=all. (diakses 22 Mei 2022).

Jayani, 2022. 91,6% .Masyarakat Menerapkan Prokes dengan Kesadaran Pribadi [online].https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/15/916-masyarakat-menerapkan-prokes-dengan-kesadaran-pribadi .(diakses 22 Mei 2022).

Pinandhita, V, 2022. Kasus Menurun Drastis, WHO Sebut Dunia Justru Semakin 'Buta' soal COVID-19 [online]. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6054893/kasus-menurun-drastis-who-sebut-dunia-justru-semakin-buta-soal-covid-19 .(diakses 24 Mei 2022).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun