Mohon tunggu...
Shinta Dewi
Shinta Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Internasional Batam

Halo! Perkenalkan saya Shinta Dewi mahasiswi program studi Manajemen dari Universitas Internasional Batam! :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Tentang Hukum Perdata

11 Maret 2022   19:17 Diperbarui: 11 Maret 2022   22:14 2664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo teman-teman semua! Perkenalkan nama saya Shinta Dewi dari Program Studi Manajemen di Universitas Internasional Batam. Pada artikel ini saya mau membahas tentang hukum perdata mulai dari pengertian, sistematika, contoh-contohnya dalam dunia bisnis, dan syarat-syarat ketika perjanjian dianggap sah itu bagaimana. 

Nah, sebelum kita mengulas tentang hukum perdata, kita harus mengerti terlebih dulu nih pengertian dari hukum.

Apa itu hukum? 

Arti hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah."

Hukum ini disebut juga sebagai aturan, undang-undang, atau lain sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berperilaku, dan apabila dilanggar maka akan diberikan sanksi baik pidana maupun perdata.

Hukum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  • Hukum Publik, aturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara dengan masyarakat seperti hukum pidana, hukum pajak, hukum tata negara (HTN), dan lain sebagainya.
  • Hukum Privat, aturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu dengan individu lainnya atau individu dengan suatu kelompok yang tidak ada kaitannya dengan negara seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum adat, dan lain sebagainya.


Nah, sekarang kita bahas tentang hukum perdata. Teman-teman pasti sudah tidak asing lagi ketika mendengar istilah ini.

Apa itu hukum perdata? 

Istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda, yaitu Burgerlijk Recht. Pengertian dari hukum perdata menurut ahli Ronald G. Salawane adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat, atau ketentuan yang menitikberatkan kepada kepentingan antar perorangan dalam masyarakat.

Adapun 4 (empat) sistematika dari hukum perdata, yakni:

  • Hukum Pribadi, berisi aturan-aturan tentang seseorang sebagai subjek hukum.
  • Hukum Keluarga, membahas atau mengatur tentang hubungan kekeluargaan, misalnya hubungan perkawinan antar suami dan istri, hubungan antar orang tua dan anak.
  • Hukum Kekayaan, membahas atau mengatur tentang hubungan antar individu dengan aset kekayaan yang dimiliki atau sesuatu yang dapat diukur dengan uang.
  • Hukum Waris, membahas atau mengatur tentang aset kekayaan yang dimiliki seseorang yang telah meninggal dunia.

Apa saja contoh dari hukum perdata dalam dunia bisnis?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun