Fasilitas yang diberikan oleh Penerbit jenis Uang Elektronik unregistered sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia, berupa:
- Pengisian Ulang (top up)
- Pembayaran transaksi
- Pembayaran tagihan
- Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia
 Nah, sudah menentukan pilihan soal jenis uang elektronik mana yang ingin kalian miliki? So, lets be a part of Less Cash Society!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!