Mohon tunggu...
Cahaya
Cahaya Mohon Tunggu... Lainnya - Dualisme Gelombang-Partikel

Penyuka pohon johar, cahaya matahari, dan jalan setapak.

Selanjutnya

Tutup

Money

Uang Elektronik: Realita Bertransaksi Cerdas, Praktis, dan Kekinian

13 Desember 2016   05:04 Diperbarui: 13 Desember 2016   06:40 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baik, akan saya jelaskan. Berhubung uang elektronik ini diterbitkan oleh pihak ketiga yang oleh Bank Indonesia mendapat otoritas khusus untuk menerbitkan uang elektronik, maka yang perlu kalian lakukan adalah mendatangi pihak ketiga atau agen LKD tersebut.

Di Indonesia sendiri umumnya uang elektronik dikeluarkan dan dikelola oleh bank konvensional. Namun pada praktiknya uang elektronik tidak terhubung dengan rekening bank. Bahkan untuk memperoleh uang elektronik, kita tidak memerlukan rekening bank, karena sistem yang digunakan adalah Top-up(isi ulang)yang memungkinkan kita untuk tidak perlu mendaftarkan kartu lagi.

Jadi jangan mengira uang elektronik sama halnya dengan kartu debet. Karena sebenarnya ada perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), di mana uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses. Lebih jelasnya tertera dalam uraian berikut.

Prabayar / prepaid:

  • Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut stored value.
  • Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.
  • Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line, dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke komputer penyelenggara.

Akses (APMK):

  • Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
  • Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
  • Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer penyelenggara untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh penyelenggara, rekening nasabah kemudian akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer penyelenggara.

Satu hal lagi yang menarik bagi kita yang ingin memiliki uang elektronik, kita bisa memilih untuk mendaftarkannya atau tidak, tergantung kebutuhan. Sebab, jika ditinjau dari jenis pencatatan data identitas pemegang, uang elektronik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Registered

Registered artinya data identitas pemegang uang elektronik tercatat dan terdaftar pada penerbit. Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 5 juta.

Fasilitas yang dapat diberikan oleh penerbit jenis uang elektronik registered berupa:

  • Registrasi pemegang;
  • Pengisian ulang (top up);
  • Pembayaran transaksi;
  • Pembayaran tagihan;
  • Transfer dana;
  • Tarik tunai;
  • Penyaluran program bantuan pemerintah kepada masyarakat; dan/atau
  • Fasilitas lain berdasarkan persetujuan Bank Indonesia

2. Unregistered

Unregistered artinya data identitas pemegang uang elektronik (e-money) tidak tercatat dan tidak terdaftar pada penerbit. Nilai uang yang tersimpan di dalam media chip atau server penerbit paling banyak Rp. 1 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun