Mohon tunggu...
Money

Keuntungan Berinvestasi dalam Pasar Modal Syariah

27 Maret 2019   12:21 Diperbarui: 27 Maret 2019   12:47 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

KEUNTUNGAN BERINVESTASI DALAM PASAR MODAL SYARIAH

1.Pengetian investasi

Investasi berasal dari kata bahasa inggris yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment yang berarti menanam. Jadi dapat diartikan investasi adalah menanamkan modal  yang kita punya   baik berupa uang atau barang dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk mendapat keuntungan .

Terdapat bebepara pendapat tentang pengertian investasi  yaitu salah satunya menurut IAI ( ikatan akuntansi Indonesia) adalah suatu asset yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan perusahaan itu sendiri malaui distrbusi hasil investasi yang dilakukan.
Selain menurut  IAI kamaruddin  ( 2004.3) juga mendefinisikan investasi sebagai penempatan uang atau dana dengan harapan memperoleh tambahan keuntungan atas uang atau dana yang telah diinvestasikan tersebut.

Jadi dapat kita definisikan bahwa investasi adalah menanamkan modal yang kita punya saat ini untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang yang dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha atau proyek yang sudah kita jalani selama ini.

2.Jenis- jenis investasi

a.Pada umumnya investasi berdasarkan assetnya dibagi menjadi dua yaitu investasi pada financial asset dan investasi pada real asset. Investasi pada financial asset dilakukan dipasar uang yang berupa sertifikat deposito, surat berharga pada pasar uang misalnya saham, obligasi dan lain-lain. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian asset produktif, pembukaan pertambangan, perkebunan dan yang lainnya.

b.Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua yaitu
*Investasi aotonomus ( berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatannya yang bersifat spekulatif. Misalny, pembelian surat berharga.
*Investasi induced ( mempengaruhi-menyebabkan) adalah investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta peningkatan pendapatan. Misalnya penghasilan trasotory.

c.Investasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yaitu: investasi portofolio dan investasi langsung.

3.Pengertian pasar modal
Pasar modal ( capital market) secara teoritis adalah didefinisikan sbagai perdagangan instrument keuangan ( sekuritas) jangka panjang,baik dalam bentuk modal sendiri maupun hutang, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.
Jika membahas tentang pasar modal tentunya kita sudah bisa mendefinisikan bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi.

Pasar modal dalam lingkup syariah adalah pasar modal yang didalamnya melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat islam dan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip syariah yang melarang setiap transaksi yang mengandung unsure ketidak jelasan dalam melakukan kegiatan transaksi yang harus memenuhi kreteria halal.

Terdapat beberapa manfaat pasar modal syariah diantaranya:
*Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat.
*Menyediakan sumber pembiayaan ( jangka panjang) bagi dunia usaha.
*Memberikan sarana investasi bagi investor
*Menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yang baik dan menarik.
*Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.

Para pakar ekonomi telah mengakui keunggulan ekonomi islam diindonesia. Mereka berpendapat bahwa islam telah berhasil menyatuka antara etika dan ekonomi yang itu berbeda sangat jaug dengan ekonomi kapitalis yang hanya mengedepankan dan mengunggulkan sistem sosialnya. Ekonomi islam juga mengatur hubungan kuat anatar aqidah,akhlak dan muamalahnya. Dan dalam system muamalahnya ekonomi islam mengajarkan bagaimana cara mencari dan mendapatkan rezeki yang halal sesuai dengan syariat islam.

Investasi dalam islam merupakan suatu kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan melakukan investasi harta yang kita miliki dapat menjadi produktif yang nantinya akan memberikan keuntungan bagi pihak lain. Karena islam mengharamkan terjadinya penimbunan modal. Dengan diinvesasikannya modal dapa memawa manfaa dan keununan ai pemiliki dan penelola modal iu senidri.

Dalam islam juga mengajarkan cara menginvestasikan modal dengan baik, karena modal dalam islam harus digunakan dengan benar dan jelas agar hasil yang diperoleh sesuai dan bisa dikategorikn halal. Dengan adanya pasar modal syariah ini dapat dijadikan wadalh dalam menginvestasikan modal yang kita punya agar kita mendapat keuntungan yang dapat membesarkan dan mengembangakn usaha kita

Kentungan berinvestasi dalam pasar modal syariah ini sangatlah banyak diantaranya kita bisa menjauhi dan terhindar dari perilaku riba , yang mana riba sudah mendarah daging Negara-negara karena tidak ada nya hukum yang tegas yang dapat membuat pelaku riba jera untuk melakukannya kembali. Maka dari itu dengan diadakannya pasar modal ini dapat membatu semua nasabah, investor dan lain-lainnya. Karena dalam pasar modal syariah ini menerapkan system bagi hasil yang mana dapat menguntungkan kedua duanya , karena sebelum kita melakukan manmenyetujuinya kita diberi perjanjian terlebih dalulu tentang keuntungan yang akkan didapat nanti.

Keuntungan berinvestasi pada pasar modal yang kedua adalah lebih  pasti, dalam artian pasar modal syariah sudah pasti karena mengikuti syariat syariat islam yang dapat membuat keraguan kita akan ketidak jelasan dan ketidakpastian dalam transaksinya. Karena pasar modal syariah tidak gharar..dan juga pasar modal syariah diperkuat oleh paying-payung hukum yang terdiri dari 9 peraturan otoritas jasa keuangan ( OJK)  terkait pasar modal syariah, undang-undang sukuk Negara ( SBSN), dan undang-undang 21 tahun 2008 tentang perbankna syariah. Jadi pasar modal syariah sudah pasti aman unuk dijadikan wadah investasi modal yan kita punya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan syariat islam.
 

DAFTAR PUSTAKA
Huda,Nurul & Mustaa Edwin Nasution.(2008). Investasi Pada Pasar Modal Syariah.Edisi 2, Kencana Prednada Media Group, Jakarta.
Salim HS, S.H., M.S. & Budi Sutrisno, S.H., M.Hum. ( 2008). Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Pres, Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun