Mohon tunggu...
Money

INVESTASI MODAL DALAM ISLAM

2 Maret 2019   09:45 Diperbarui: 3 Maret 2019   08:13 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam lingkup ekonomi islam, termasuk juga investasi itu tidak dapat dipisahkan dengan nilai nilai syariah. Investasi syariah adalah investasi yang mana dalam semua kegiatan nya didasarkan dengan nilai nilai syariah baik dalam investasi sektor keuangan maupun investasi sektor rill. Dalam berinvestasi tidak akan pernah luput dari yang namanya modal, Karna modal adalah bahan atau sesuatu yang diinvestasikan. 

Dalam berinvestasi terdapan dua pihak yaitu; pihak pertama adalah seseorang yang mempunyai modal tapi dia tidak pandai dalam mengaplikasin modal yang dimilikinya, pihak kedua adalah seseorang yang tidak memiliki saham namun dia pandai dalam mengaplikasikan dan mengelola modal tersebut. Oleh karena itu dalam berinvestasi kita hmenguntungkan saling  menguntungkan atau membagi hasil.

2. Pengertian modal
Modal berasal dari bahasa arab (al- amal) harta, sedangkan secara istilah modal ialah al-maal (harta) segala sesuatu yang engkau miliki. Modal dalam konsep islam ialah harta yang termasuk dalam nilai nilai dan Pandangan islam. Yang mana dalam proses pelaksanaanya manusia ikut serta berperan dalam usaha produksinya sebagai tujuan pengembangan dari modal tersebut.

Mosal memiliki banyak pengertian yang berhubungan dengan ekonomi baik dalam ekonomi financial dan ekonomi akunting. Biasanya dalam finansial dah akunting modal modal menunjuk pada kekayaan finansial untuk menjaga kelanjutan bisnisnya.

Dalam Pandangan Al-Quran modal merupakan salah satu faktor produksi yang  "penting tapi bukan yang paling penting ". Manusia memiliki tingkatan paling tinggi yaitu berada di atas modal, kemudian disusul dibawahnya yaitu Sumber saya alam. Pandangan ini sangat berbeda dengan Pandangan ekonomi modern. Dalam ekonomi modern mereka lebih menganggap bahwa yang adalah segalanya sehingga  manusia dan sumberdaya alam disingkirkan dah di telantarkan.

Modal dalam sistem ekonomi islam sangat dianjurkan agar sirkulasi Uang tidak berhenti disaat itu saja, diharapkan sirkulasi yang tersebut dapat terus berkembang dah bertambah sering berjalannya usaha tau modal yang diinvestasikan. Modal tidak boleh didiamkan begitu saja, manusia wajib  menggunakan  modal dengan baik agar ia tidak habis Digunakan secara Cuma Cuma.

Modal secara umum dibagi menjadi dia yaitu modal tetap ( fixed capital) dah modal kerja ( working capital). Modal tetap (fixed capital) mencakup bareng produksi tahan lama yang digunakan lagi hingga tidak dapat digunakan lagi. Bangunan, mesin, Peralatan, traktor dan truk itu adalah contoh modal tetap. Sedangkan modal kerja ( working capital) adalah barang produksi sekali pakai langsung habis seperti bahan baku dah yang ketika manfaatnya dinikmati subtansi nya pun juga ikut hilang.

Perbedaan keduanya dalam konteks ekonomi islam, modal tetap pada umumnya dapat di sewakan namun tidak bisa untuk dipinjamkan ( qardha) sedangkan modal sirkulasi dapat dipinjamkan namun tidak dapat disewakan,. Hal ini disebakan Karna adanya ( ijarah) sewa menyewa dalam sistem ekonomi islam.
    Terdapat beberapa ketentuan hukum modal dalam sistem ekonomi islam yang dikemukakan oleh A. Muhsin Sulaiman antara lain:
1.Islam mengharamkan penimbunan modal
2.Modal tidak boleh di pinjam dan meminjamkannya dengan cara riba
3.Modal harus didapat dengan cara yang sama yaitu dengan cara yang halal.
4.Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan
5.Tidak boleh memproduksi modal dengan cara boros
6.Pembayaran gaji buruh/ pekerja harus sama dengan gaji yang ditentukan dalam islam.

DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nurul & Mustafa Edwin Nasution. (2008). Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Edisi 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Salim HS,. S.H., M.S. & Budi Sutrisno, S.H., M. Hum. (2008). Hukum Investasi Di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
Dr. Muhammad Sharif Chaundry, M. A,. LLB., Ph. D. (2012). Sistem Ekonomi Islam. Edisi 1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun