Mohon tunggu...
Money

INVESTASI MODAL DALAM ISLAM

2 Maret 2019   09:45 Diperbarui: 3 Maret 2019   08:13 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

INVESTASI MODAL DALAM ISLAM
" Dari 'Urwah bahwa Nabi SAW memberinya satu dinar untuk dijadikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudia salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoakan dia keberkahan dalam jual belinya". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun pasti mendapatkan untung" ( H.R. Bukhari).
 

Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa Nabi Muhammad menganjurkan kita untuk berwirausaha dengan cara berdagang, jual beli dan lain-lain. Beliau menganjurkan kita untuk berwirausaha karena sebagian besar rejeki kita diperoleh dari aktivitas berwirausaha (berdagang). Dan dalam ber enterpeuner  dapat menumbuhkan jiwa kemandirian dan kesejahteraan dalam diri kita, keluarga maupun orang lain. Tujuan dianjurkannya berwirausaha oleh Rasulullah  adalah agar kita memperoleh harta yang mana harta tersebut merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi manusia untuk mencukupi kebutuhannya.  

Dalam berwirausaha tidak perlu memiliki modal banyak, memiliki  modal yang sedikitpun jika kita bersungguh-sungguh dengan menegakkan keadilan dan kejujuran pasti kita akan mendapatkan keuntungan juga. Seperti bunyi hadist diatas " sungguh apabila dia berdagang debu sekalipun pasti akan mendapatkan untung" jadi keuntungan atau harta yang kita dapat dari ber enterpreuner tersebut dapat kita investasikan untuk menambah modal yang nantinya akan memperbesar dam menambah usaha kita.

1.Pengertian Investasi
Kata investasi berasal dari bahasa inggris yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment yang berarti menanam.investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.
 terdapat pendapat lain tentang investasi yaitu komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan dimasa dating ( Tandellin,2001). 

Jadi, pada dasarnya pengertian investasi sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan dating. Sedangkan pengertian investasi menurut Kamaruddin Ahmad yaitu" menempatkan uang atau dana dengan harapann untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut" ( Kamaruddin Ahmad, 1996:3). Kamaruddin juga memberikan pengertian investasi dalam tiga artian, yaitu:

Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau srat penyertaan lainnya:

1. Suatu tindakan membeli barang --barang modal
2.Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan dimasa yang akan datang.
 Jadi menurut saya investasi adalah menanamkan modal yang kita punya
saat ini  untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang yang dapat digunakan untuk mengembangkan  usaha yang sudah kita jalankan selama ini.

2.Jenis --jenis investasi
a. Pada umumnya investasi berdasarkan asetnya  dibagi menjadi dua yaitu investasi pada financial asset dan investasi pada real asset. Investasi pada financial asset dilakukan di pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, surat berharga pasar uang ( SPBU), dan lainnya. Investasi juga dilakukan dipasar modal , misalnya  berupa saham, obligasi, warrant, opsi dan yang lainnya. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian asset produktif , pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang lainnya.
   b. investasi berdasarkan pengaruhnya  dibagi menjadi dua macam yaitu:

*investasi aotonomus ( berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatnyya, bersifat spekulatif. Misalnya , pembelian surat berharga.
*investasi induced ( mempengaruhi -- menyebabkan) merupakan investasi yang  dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta tingkat pendapatan. Misalnya, penghasilan transitory, yaitu penghasilan yang didapat selain dari bekerja seperti bunga dan sebagainya.
*investasi berdasarkan sumber pembiayaannya dibagi menjadi dua yaitu, investasi yang bersumber dari modal asing ( PMA).
*Investasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yaitu; investasi portofolio dan  investasi langsung
 

Para ilmuan ekonomi telah mengakui keunggulan sistem ekonomi islam yang ada diindonesia. Mereka berpendapat bahwa islam telah berhasil menyatu padukan antara etika dan ekonomi, Berbeda dengan ekonomi kapitalis yang masih mengunggulkan sistem sosialisnya. Ekonomi islam juga mengatur hubungan kuat antara aqidah, akhlak, ibadah dan muamalahnya. 

Dalam muamalah dijelaskan cara mendapatkan rejeki dengan cara yang halal dan baik, Karna Kebanyakan manusia yang cenderung memisahkan antara persoalan ekonomi dengan syariat syariat islam yang telah ditentukan dalam mencari rejeki.
         

Dalam lingkup ekonomi islam, termasuk juga investasi itu tidak dapat dipisahkan dengan nilai nilai syariah. Investasi syariah adalah investasi yang mana dalam semua kegiatan nya didasarkan dengan nilai nilai syariah baik dalam investasi sektor keuangan maupun investasi sektor rill. Dalam berinvestasi tidak akan pernah luput dari yang namanya modal, Karna modal adalah bahan atau sesuatu yang diinvestasikan. 

Dalam berinvestasi terdapan dua pihak yaitu; pihak pertama adalah seseorang yang mempunyai modal tapi dia tidak pandai dalam mengaplikasin modal yang dimilikinya, pihak kedua adalah seseorang yang tidak memiliki saham namun dia pandai dalam mengaplikasikan dan mengelola modal tersebut. Oleh karena itu dalam berinvestasi kita hmenguntungkan saling  menguntungkan atau membagi hasil.

2. Pengertian modal
Modal berasal dari bahasa arab (al- amal) harta, sedangkan secara istilah modal ialah al-maal (harta) segala sesuatu yang engkau miliki. Modal dalam konsep islam ialah harta yang termasuk dalam nilai nilai dan Pandangan islam. Yang mana dalam proses pelaksanaanya manusia ikut serta berperan dalam usaha produksinya sebagai tujuan pengembangan dari modal tersebut.

Mosal memiliki banyak pengertian yang berhubungan dengan ekonomi baik dalam ekonomi financial dan ekonomi akunting. Biasanya dalam finansial dah akunting modal modal menunjuk pada kekayaan finansial untuk menjaga kelanjutan bisnisnya.

Dalam Pandangan Al-Quran modal merupakan salah satu faktor produksi yang  "penting tapi bukan yang paling penting ". Manusia memiliki tingkatan paling tinggi yaitu berada di atas modal, kemudian disusul dibawahnya yaitu Sumber saya alam. Pandangan ini sangat berbeda dengan Pandangan ekonomi modern. Dalam ekonomi modern mereka lebih menganggap bahwa yang adalah segalanya sehingga  manusia dan sumberdaya alam disingkirkan dah di telantarkan.

Modal dalam sistem ekonomi islam sangat dianjurkan agar sirkulasi Uang tidak berhenti disaat itu saja, diharapkan sirkulasi yang tersebut dapat terus berkembang dah bertambah sering berjalannya usaha tau modal yang diinvestasikan. Modal tidak boleh didiamkan begitu saja, manusia wajib  menggunakan  modal dengan baik agar ia tidak habis Digunakan secara Cuma Cuma.

Modal secara umum dibagi menjadi dia yaitu modal tetap ( fixed capital) dah modal kerja ( working capital). Modal tetap (fixed capital) mencakup bareng produksi tahan lama yang digunakan lagi hingga tidak dapat digunakan lagi. Bangunan, mesin, Peralatan, traktor dan truk itu adalah contoh modal tetap. Sedangkan modal kerja ( working capital) adalah barang produksi sekali pakai langsung habis seperti bahan baku dah yang ketika manfaatnya dinikmati subtansi nya pun juga ikut hilang.

Perbedaan keduanya dalam konteks ekonomi islam, modal tetap pada umumnya dapat di sewakan namun tidak bisa untuk dipinjamkan ( qardha) sedangkan modal sirkulasi dapat dipinjamkan namun tidak dapat disewakan,. Hal ini disebakan Karna adanya ( ijarah) sewa menyewa dalam sistem ekonomi islam.
    Terdapat beberapa ketentuan hukum modal dalam sistem ekonomi islam yang dikemukakan oleh A. Muhsin Sulaiman antara lain:
1.Islam mengharamkan penimbunan modal
2.Modal tidak boleh di pinjam dan meminjamkannya dengan cara riba
3.Modal harus didapat dengan cara yang sama yaitu dengan cara yang halal.
4.Modal yang mencapai nisab, zakatnya wajib dikeluarkan
5.Tidak boleh memproduksi modal dengan cara boros
6.Pembayaran gaji buruh/ pekerja harus sama dengan gaji yang ditentukan dalam islam.

DAFTAR PUSTAKA

Huda, Nurul & Mustafa Edwin Nasution. (2008). Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Edisi 2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Salim HS,. S.H., M.S. & Budi Sutrisno, S.H., M. Hum. (2008). Hukum Investasi Di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.
Dr. Muhammad Sharif Chaundry, M. A,. LLB., Ph. D. (2012). Sistem Ekonomi Islam. Edisi 1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun