4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini mengindikasikan bahwa segala bentuk kegiatan dalam muamalah harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama antara individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluannya masing-masing guna meraih kesejahteraan bersama.
Menyangkut prinsip saling menguntungkan Allah SWT. berfirman dalam QS. al-Baqarah [2]: 278-279
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak lagi  mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak lagi memungut riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya" (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279).
5. Prinsip Tolong Menolong/ Ta'awun
Prinsip Ta'awun atau tolong menolong mewajibkan seluruh Muslim untuk tolong menolong dan membuat kemitraan dalam setiap kegiatan muamalah. Dalam konteks ini, perlu dibangun kemitraan yang berorientasi pada startegi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.
Terdapat banyak ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang menekankan keharusan saling membantu antara sesama Muslim khususnya dan umat manusia umumnya. Di antara ayat al-Qur'an yang menganjurkan saling tolong menolong dalam hal yang positif dan baik adalah firman Allah SWT., dalam QS. al- Maidah [5]: 2,
"..... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa......" (QS. Al-Maidah [5]: 2).
6. Prinsip Tertulis
Dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah [2]: 282-283, disebutkan bahwa Allah SWT., menganjurkan kepada manusia endaknya suatu perikatan dilakukan secara tertulis, dihadiri  oleh saksi-saksi, dan diberikan tanggungjawab individu yang melakukan perikatan dan yang menjadi saksi. Selain itu, dianjurkan pula bahwa apabila suatu perikatan diaksanakan tidak secara tunai, maka dapat dipegang suatu benda sebagai jaminannya. Adanya tulisan, saksi, dan/ atau benda jaminan ini menjadi alat bukti atas terjadinya perikatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H