Mohon tunggu...
shifa silvia
shifa silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Shifa Silvia anak kedua dari Empat bersaudara, saya merupakan orang yang pekerja keras hal itu terbukti ketika saya memiliki seuatu target dan target itu harus tercapai walaupun pada akhirnya tidak sesuai dengan ekspetasi awal setidaknya saya pernah berusaha untuk menggapainya, saya juga merupakan orang yang bertanggung jawab hal itu saya buktikan ditempat kerja saya karena saya disiplin akan waktu.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ruang Lingkup Fiqih Muamalah

18 Desember 2024   17:14 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:14 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini mengindikasikan bahwa segala bentuk kegiatan dalam muamalah harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat. Prinsip ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama antara individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluannya masing-masing guna meraih kesejahteraan bersama.

Menyangkut prinsip saling menguntungkan Allah SWT. berfirman dalam QS. al-Baqarah [2]: 278-279

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak lagi  mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (tidak lagi memungut riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya" (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279).

5. Prinsip Tolong Menolong/ Ta'awun

Prinsip Ta'awun atau tolong menolong mewajibkan seluruh Muslim untuk tolong menolong dan membuat kemitraan dalam setiap kegiatan muamalah. Dalam konteks ini, perlu dibangun kemitraan yang berorientasi pada startegi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.

Terdapat banyak ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang menekankan keharusan saling membantu antara sesama Muslim khususnya dan umat manusia umumnya. Di antara ayat al-Qur'an yang menganjurkan saling tolong menolong dalam hal yang positif dan baik adalah firman Allah SWT., dalam QS. al- Maidah [5]: 2,

"..... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa......" (QS. Al-Maidah [5]: 2).

6. Prinsip Tertulis

Dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah [2]: 282-283, disebutkan bahwa Allah SWT., menganjurkan kepada manusia endaknya suatu perikatan dilakukan secara tertulis, dihadiri  oleh saksi-saksi, dan diberikan tanggungjawab individu yang melakukan perikatan dan yang menjadi saksi. Selain itu, dianjurkan pula bahwa apabila suatu perikatan diaksanakan tidak secara tunai, maka dapat dipegang suatu benda sebagai jaminannya. Adanya tulisan, saksi, dan/ atau benda jaminan ini menjadi alat bukti atas terjadinya perikatan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun