Pendahuluan
Islam adalah agama rahmatallil'alamin, islam juga adalah agama yang universal. Islam mengajarkan seluruh aspek yang ada didalam kehidupan penganutnya seperti tata cara ibadah, akhlak dan adab, dan juga tata cara berperilaku dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Islam sudah mengemas rapih semua kunci jawaban atas permasalahan yanga ada didunia ini didalam pedoman yang telah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW yaitu: Al-Qur'an dan Hadist. Namun ada beberapa permasalahan yang mungkin  tidak dijelaskan secara rinci di dalam Al-Qur'an dan Hadist sehingga perlu penjelasan yang rinci dari ijtihad para ulama, contohnhya Fiqih Muamalah.
Tidak dapat dihindari bahwa manusia adalah makhluk social, makhluk yang selalu membutuhkan bantuan dari makhluk lainnya. Dan kehidupan ini tidak lepas dari kegiatan ekonomi Dimana ada permintaan yang diajukan dan akhirnya ada penawaran yang ditawarkan. Dari kedua hal tersebut maka hadirlah kegiatan muamalah ditengah Tengah kehidupan Masyarakat. Kegiatan muamalah sudah lama dipantau oleh para ulama, para ulama pun membuat ijtihad untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait kegiatan muamalah yang terjadi. Kegiatan muamalah yang terjadi masih dipantau oleh hukum hukum yang telah diatur oleh para ulama fiqh.
Namun seiring berjalannya waktu dengan berbagai kemajuan teknologi diera globalisasi para ulama fiqih melakukan penyesuaian dengan cara mengqiyaskan hukum hukum yang telah diatur oleh para ulama fiqh pada masa itu dengan keadan yang berlangsung pada masa kini dengan melalui prinsip prinsip yang telah diatur oleh ulama fiqh. Maka dari artikel ini akan membahas mengenai fiqih muamalah.
PENGERTIAN FIQIH MUAMALLAH
Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata yaitu kata fiqih dan kata muamallah. Kata fiqih berasal dari Bahasa arab yaitu faqaha yang artinya pemahaman dan pengetahuan. Menurut istilah kata fiqih memiliki 2 arti: yang pertama dalam ilmu hukum (jusiprudence) dan yang kedua adalah dari arti hukum itu sendiri (law). Pertama dalam ilmu hukum  (jusiprudence) fiqih adalah ilmu hukum islam yaitu suatu cabang ilmu yang mengkaji norma-norma syariah dalam kaitannya dengan perilaku konkret manusia.yang kedua ilmu fiqih adalah arti hukum itu sendiri, maksudnya adalah bahwa ilmu fiqih merupakan  kumpulan norma-norma atau hukum hukum syara' yang mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia, baik hukum-hukum itu ditetapkan langsung di dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW maupun yang merupakan hasil ijtihad, yaituhasil dari pada  interpretasi dan penjabaran yang dilakukan oleh para ahli hukum Islam (fuqaha) terhadap kedua sumber tersebut. pendapat dari Ibnu Khaldun mengenai pemahaman  fiqh, beliau mengemukakan pndapatnya mengenai fiqih beliau mengatakan bahwa fiqh merupakan ilmu untuk mengetahui hukum-hukum Allah mengenai amal perbuatan manusia seperti anjuran, kewajiban, mubah,  makruh, dan larangan. Berdasarkan hal tersebut, fiqh merupakan Tindakan atau perilaku manusia secara kasat mata. Baik hubungan dengan sang pencipta maupun dengan sesama makhluk hidup  itu sendiri.
Kata muamallah diambil dari Bahasa arab, berasal dari kata amala' , yuamilu yang memiliki arti tindakkan maupun perlakuan. Secara istilah kata muamallah dapat diartikan apabila seseorang berinteraksi dengan orang lain maka dapat dikatakan sebagai muamalah. Adapun muamallah menurut golongan syafi'I ialah muamallah merupakan bagian dari pada fiqih untuk urursan urusan kedunian selain hukuman dan perkawinan. Yaitu hukum hukum yang mengatur hubungan manusia antar manusia dan  alam sekitarnya untuk memperoleh kebutuhan keberlangsungan hidup. Sedangkan pendapat dari Ibnu Abidin mengenai pengertian dari muamalah. Beliau mengatakan bahwa muamalah terbagi menjadi lima bagian diantaranya pertikaian , pernikahan, warisan , transaksi uang dan amanah. pendapat Muhammad Ruwas Qalah Ji mengatakan  bahwa muamalah merupakan segala permasalahan yang ada dalam syraiah yang berkaitan dengan duniawi.
SUMBER HUKUMÂ
Fiqih Muamallah memilik 2 sumber utama yaitu: Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Hal ini selaras dengan pemahaman yang diberikan oleh ulama golongan syafi'I sebagai Al-adillati Al-tafshiliyyati (dalil dalil yang terperinci), dan dalil aqli yang berupa akal (ijtihad). Selain dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW. Ilmu fiqih pun memiliki sumber hukum lainnya yang didapatkan dari hasil ijtihand para ulama, maka dari itupenerapan sumber hukum fiqih islam terdapat tiga sumber, yaitu Al-Qur'an, Al-Hadist, dan Ijtihad.
- Al-Quran
Kata Al-Qur'an diambil dari Bahasa arab yakni qara' yaqra'u quranan qira'atan yang mmiliki arti dibaca. Jadi Al-Qur'an merupakan mashdar dari kata qira'atan. Al-Qur'an adalah kalamuullah ya diwahyukan kepada Rasulullah melalui perantara malaikat Jibril, dan ditinggalkan oleh Rasulullah sebagai pedoman hidup atas permaslaahn yang terjadi didalam kehidupan. Al-Qur'an merupakan referensi pertama dan utama bagi umat islam, didalamnya terdapat masalah hukun dan perundang undangan. Al-Qur'an adalah patokkan pertama bagi umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara yang rejadi didalam kehidupan. Beberapa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang muamallah diantaranya adalah
- Surah Al-Baqarah ayat 188:
- Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
- Surah An-nisa' ayat 29:
- Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
- Al-Hadist
Menurut Bahasa Al-Hadist ialah Al-Jadid yang memiliki arti baru. Sedanglkan menurut istilah Al-Hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasuullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan ketetpan. Al-Hadist adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, jika Al-Quran adalah kalamullah yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW, maka Al-Hadist adalah segala perkataan perbuatan dan ketetapan yang Rasulullah lakukan selama hidupnya.
- Ijma dan QiyasÂ