Q.S An-Nisa ayat 34 adalah salah satu ayat yang sering menjadi pusat perdebatan dalam diskusi mengenai gender dan patriarki dalam Islam. Ayat ini menyebutkan peran laki-laki sebagai pemimpin perempuan dan membahas tindakan yang dapat diambil dalam kasus ketidaktaatan istri. Interpretasi terhadap ayat ini memiliki dampak signifikan terhadap pandangan umat Islam tentang hubungan gender. Tulisan ini akan membedah tafsir ayat tersebut dari perspektif klasik dan kontemporer, serta menganalisis bagaimana interpretasi ini mencerminkan pandangan tentang patriarki dan kesetaraan gender.
A. Tafsir Klasik Q.S An-Nisa Ayat 34
Tafsir klasik, yang ditulis oleh ulama-ulama seperti Al-Tabari, Ibn Kathir, dan Al-Qurtubi, cenderung menafsirkan Q.S An-Nisa ayat 34 dengan cara yang memperkuat struktur patriarki. Ayat tersebut berbunyi:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya : "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 34).
Para mufassir klasik seringkali menekankan bahwa ayat ini menetapkan superioritas laki-laki atas perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat. Mereka menafsirkan "qawwamun" (pemimpin) sebagai justifikasi bagi otoritas laki-laki dan hak mereka untuk mengambil tindakan disipliner terhadap istri yang dianggap tidak taat. Tafsir klasik ini mencerminkan norma-norma sosial pada zamannya, di mana laki-laki memiliki dominasi dalam berbagai aspek kehidupan.
B. Tafsir Kontemporer Q.S An-Nisa Ayat 34
Berbeda dengan pendekatan klasik, tafsir kontemporer mencoba menawarkan interpretasi yang lebih inklusif dan sensitif terhadap isu-isu kesetaraan gender. Para mufassir kontemporer seperti Amina Wadud dan Asma Barlas mengkritisi interpretasi patriarkal dan berusaha menafsirkan ayat ini dengan cara yang lebih adil dan kontekstual.
Amina Wadud, dalam karyanya "Qur'an and Woman," menekankan pentingnya memahami konteks historis ayat tersebut. Ia berargumen bahwa "qawwamun" tidak harus diartikan sebagai superioritas mutlak laki-laki, tetapi lebih kepada tanggung jawab finansial dan perlindungan yang diberikan laki-laki kepada perempuan dalam konteks sosial tertentu. Wadud juga menyoroti bahwa tindakan disipliner yang disebutkan dalam ayat tersebut harus dipahami sebagai upaya terakhir setelah berbagai langkah penyelesaian masalah telah dilakukan, dan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak boleh menyakiti.
Asma Barlas, dalam bukunya "Believing Women in Islam," berpendapat bahwa Al-Qur'an secara keseluruhan mendukung kesetaraan dan keadilan gender. Ia menekankan bahwa interpretasi yang mendukung patriarki seringkali didasarkan pada pembacaan teks yang tidak kritis dan terlepas dari konteks etis dan moral yang lebih luas dalam Al-Qur'an. Barlas mengajak untuk membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, belas kasih, dan kesetaraan yang diusung oleh Islam.
C. Analisis dan Perbandingan