Mohon tunggu...
Shezy Solevina Putri
Shezy Solevina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang tertarik dalam bidang pemerintahan. Memiliki antusias dan bermotivasi tinggi dalam mencari pengalaman baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Inovasi Pemkot Surabaya dalam Mewujudkan Good Governance melalui Aplikasi WargaKu

19 Maret 2024   20:03 Diperbarui: 19 Maret 2024   20:04 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perkembangan zaman yang semakin pesat menuntut pemerintah untuk bisa beradaptasi dan meningkatkan kinerjanya dalam segala aspek, salah satunya dalam bidang pelayanan publik. Masyarakat menginginkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, apalagi dengan berkembangnya zaman yang dimana teknologi informasi semakin mudah diakses oleh siapa pun dan dimana pun sehingga pemerintah dituntut untuk bisa memenuhi segala keinginan masyarakat, pemerintah harus selalu bisa menciptakan inovasi dalam berbagai situasi guna mendukung terciptanya Good Governance.

Menurut World Bank, pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan suatu pemerintahan yang sepenuhnya mengelola sumber daya sosial dan ekonomi guna kepentingan pembangunan masyarakat.

Menurut UNDP, Good Governance merupakan suatu bentuk pelaksanaan kekuasaan politik, ekonomi, dan administratif untuk mengatasi permasalahan suatu bangsa yang melibatkan seluruh sektor.

Menurut Bappenas, Good Governance merupakan sebuah konsep terkait bagaimana pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya dengan baik dan bagaimana masyarakat ikut serta dan mengontrol pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya.

UNDP  memaparkan prinsip-prinsip Good Governance yaitu:

  • Partisipasi masyarakat (Society Partisipation): masyarakat ikut serta berperan secara aktif menyampaikan aspirasinya dalam pemerintahan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat merepresentasikan kepentingan publik.
  • Tegaknya supremasi hukum (Rule of Law): kerangka hukum yang adil bagi semua orang yang memperhatikan hak asasi manusia.
  • Transparansi (Transparency): keterbukaan dalam memberikan informasi secara umum.
  • Responsif (Responsiveness): pemerintah perlu cepat tanggap untuk mengenali permasalahan dan kebutuhan masyarakat sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara maksimal.
  •  Berorientasi konsensus (Consensus Oriented): pada banyaknya kepentingan yang berbeda maka harus bertindak sebagai penenagah agar dapat mencapai konsensus.
  • Kesetaraan (Equality): dalam memberikan pelayanan publik haruslah adil dan tidak diskriminatif dalam melayani publik.
  • Efektif & efisien (Effectiviness & Efficiency): kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan target perencanaan.
  • Akuntabilitas (Accountability): tanggungjawab menjadi hal yang sangat penting dalam tata kelola pemerintahan, pemerintah harus bisa bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukannya.
  • Visi strategis (Strategic Vision): pemerintah harus bisa merancang visi yang strategis guna diterapkan agar dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Pelayanan publik merupakan salah satu tugas pokok yang harus dilaksanakan pemerintah. Pelayanan publik sendiri itu merupakan kegiatan pemenuhan pelayanan berupa barang, jasa, maupun pelayanan administratif untuk masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat, petugas, pegawai dan seluruh orang yang bekerja dalam organisasi penyelenggaraan yang memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik.

Dalam pelayanan publik pemerintah diharuskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna membantu masyarakat dan memenuhi segala kebutuhan masyarakat karena  pelayanan publik ini menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugasnya melalui birokrasi. Selain itu, pelayanan publik merupakan salah satu perwujudan Good Governance. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat agar dapat mewujudkan Good Governance sehingga dapat menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat.

Masyarakat menjadi suatu penentu dari segala program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah karena penilaian masyarakat lah yang menjadi indikator berhasil atau tidaknya program dan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan terciptanya kepuasan masyarakat terhadap hasil kinerja pemerintah maka program dan kegiatan yang diselenggarakan tersebut dapat dikatakan berhasil. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk dapat mengetahui apa yang menjadi permasalahan serta kebutuhan dari masyarakat karena dari situlah titik mula untuk pemerintah bertindak dalam membuat segala kebijakan.

Inovasi dalam pelayanan publik menjadi suatu hal yang sangat penting. Inovasi harus senantiasa dihadirkan untuk dapat menghasilkan pelayanan publik semakin baik sehingga dapat memenuhi segala ekspektasi masyarakat dan dapat memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Permenpan-RB RI No. 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik menjabarkan bahwa inovasi pelayanan publik ialah suatu gagasan kreatif yang orisinal maupun dengan mengadaptasi atau memodifikasi gagasan yang dibawa oleh kepentingan masyarakat yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Inovasi pada lembaga publik dapat diartikan sebagai penerapan ide-ide baru dalam implementasinya, adanya langkah-langkah yang berskala sangat besar, membutuhkan waktu yang sangat lama, cakupannya sangat umum, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama  dalam implementasinya sehingga mempunyai dampak yang signifikan terhadap perubahan organisasi  dan tata kelola selama bertahun-tahun.

Kemajuan dalam teknologi informasi, terlebih lagi dengan hadirnya internet yang dapat membantu seluruh orang untuk bisa dengan mudah mengakses segala informasi sangatlah berpengaruh terhadap sistem pelayanan publik, pemerintah menciptakan inovasi untuk bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi tersebut untuk menunjang pelayanan publik yang semakin efektif dan efisien. Maka dari itu, penerapan E-Government menjadi suatu cara yang sangat tepat untuk pelayanan publik bisa memanfaatkan kemajuan teknologi informasi tersebut.

Electronic Government (E-Government) merupakan sebuah terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. E-Government ini menjadi alat bagi pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan menerapkan E-Government diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pada tahun 2021 E-Government telah diperkenalkan di Indonesia dengan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media, dan Informatika) yang menjabarkan bahwasannya guna mendukung terwujudnya Good Governance dan mempercepat proses demokrasi maka aparat pemerintah perlu menggunakan teknologi telematika. Kemudian, penerapan E-Government ini di himbau oleh Presiden yang tercantum dalam Intruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan hadirnya E-Government guna terciptanya pemerintahan yang bersih, terutama dalam segi transparansi publik dan akuntabilitas serta dengan kebijakan yang terarah. Dengan menerapkan E-Government dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan partisipasi dari masyarakat. Penerapan E-Government  guna menjawab segala penyelenggaraan pemerintah, beberapanya ialah penyelenggaraan pemerintah yang relevan dengan peraturan perundangan-undangan pelayanan publik yang berlaku dan otonomi daerah, E-Government dapat menjadi jawaban untuk perkembangan globalisasi, dan E-Government dapat memperkuat demokrasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Dengan menerapkan E-Government ini akan sangat membantu pemerintah untuk meminimalisir kegagalan dari setiap program atau kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Maka dari itu, pengimplementasian menjadi hal yang sangat penting sebagai upaya dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan. Implementasi ini merupakan suatau upaya guna mencapai tujuan yang sudah direncanakan dengan melalui pembentukan kegiatan atau program sebagai sarana pelaksanaan kebijakan tersebut. Tentunya kebijakan, kegiatan maupun program yang telah disusun oleh pemerintah harus dijalankan dengan baik dan sesuai dengan target perencanaan tersebut sehingga kebijakan maupun program tersebut dapat mensejahterakan masyarakat.

Pengimplementasian E-Government di Indonesia sudah banyak diterapkan di beberapa daerah pada berbagai bidang yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, salah satunya ialah kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya meluncurkan aplikasi WargaKu sebagai implementasi dari E-Government guna mewujudkan Good Governance di Kota Surabaya pada tahun 2021. Peluncuran aplikasi tersebut di inisiasi oleh Walikota Surabaya yaitu Eri Cahyadi.

Aplikasi WargaKu yang memiliki kepanjangan Wadah Aspirasi Rukun Tetangga Rukun Warga dan Kampung Unggul yang merupakan hasil update dari aplikasi sebelumnya yaitu SapaWarga. Aplikasi WargaKu ini dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat di Surabaya dengan mengunduh aplikasi WargaKu di Playstore. Dalam aplikasi WargaKu mempunyai empat fitur utama yaitu:

  • Kependudukan, pada fitur ini disajikan sejumlah data informasi terkait alur dan persayaratan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Mulai dari pengurusan akte perkawinan, akte perceraian, akte kelahiran hingga akte kematian.
  • Media Center, fitur ini digunakan untuk masyarakat melapor pengaduan mengenai permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masyarakat. Pelaporan pengaduan ini terbagi menjadi beberapa topik pengaduan lalu akan di proses oleh penyelenggara terkait sebagai tanggapan dari laporan pengaduan tersebut.
  • Kesehatan, pada fitur ini digunakan dalam mengakses pelayanan di bidang kesehatan, dengan fitur kesehatan masyarakat dapat melakukan pendafataran antrian pasien yang nantinya akan diarahkan kepada web ehealt.surabaya.go.id yang menampilkan fitur pelayanan pendaftaran dan daftar rumah sakit di Kota Surabaya.
  • Perizinan, pada fitur ini masyarakat dapat menggunakannya untuk mendaftarkan perizinan serta dalam fitur ini pula masyarakat dapat memonitoring proses penanganan pengajuan perizinan tersebut.

Pelaksanaan inovasi pembentukan aplikasi WargaKu pun didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Walikota Surabaya No.82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya Pasal 9 Ayat (2) Bagian Kelima pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik yang menjabarkan bahwa "pelaksaan pelayanan dan mengolah pengaduan masyarakat".

Banyak pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah terkait pelayanan publik yang biasanya dilakukan secara konvensional yaitu dengan mendatangi langsung kantor pemerintah setempat sehingga hal tersebut menjadi urgensi bagi pemerintah untuk dapat mempermudah masyarakat dalam mengaspirasikan pendapatnya sehingga terciptanya aplikasi WargaKu ini untuk mewadahi pendapat-pendapat dari masyarakat dan sebagai perwujudan inovasi pelayanan publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya. Selain itu, pemerintah tidak bisa hanya bergerak sendiri untuk membangun maka dari itu diperlukan adanya partisipasi masyarakat guna mendukung kemajuan daerah. Oleh karena itu, inovasi aplikasi WargaKu sangatlah tepat guna meningkatkan partisipasi masyarakat di Kota Surabaya.

Aplikasi WargaKu ini dibuat dengan tujuan agar dapat memudahkan masyarakat dalam bidang pelayanan publik. Melalui aplikasi WargaKu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, saran, permohonan informasi hingga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya aplikasi WargaKu, pemerintah Kota Surabaya mengharapkan mendapatkan feedback baik berupa kritik maupun saran dari masyarakat agar dapat terus meningkatkan pelayanan publik di Kota Surabaya semakin baik ke depannya.

Masyarakat pun memanfaatkan aplikasi ini dengan baik untuk menyampaikan pengaduan maupun aspirasi. Telah banyak laporan pengaduan yang masuk pada aplikasi WargaKu dan pemerintah Kota Surabaya senantiasa mengusahakan sebaik-baiknya untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat dengan efektif dan efisien. Pada tahun pertamanya yaitu 2021 telah masuk laporan pengaduan sebanyak 11.316 dan pada tahun 2022 sebanyak 10.504 pengaduan. Pengaduan yang berupa topik administrasi pada umumnya diselesaikan dalam jangka waktu 2-5 hari. Lalu pengaduan yang berupa topik fisik pada umumnya diselesaikan pada jangka waktu 7-15 hari. Sedangkan pengaduan berupa topik lain pada umumnya diselesaikan dalam jangka waktu 4-7 hari dan dalam prosesnya terdapat aturan bahwa masyarakat yang menyampaikan pengaduan tetapi data-data pendukungnya kurang maka diberikan waktu dalam jangka waktu 10 hari untuk segera melengkapi data yang belum lengkap tersebut sesuai dengan aturan yang tertera dalam permenPAN 62/2018.

Permasalahan yang sering dilaporkan dalam aplikasi WargaKu ialah terkait jalan, bantuan sosial, saluran, penerangan jalan umum (PJU) dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Serta dinas yang berkaitan dengan laporan pengaduan tersebut ialah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Melalui aplikasi WargaKu ini pemerintah dan masyarakat dapat melakukan komunikasi dengan mudah dan dapat saling mengontrol berjalannya penanganan proses pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Bahkan Eri Cahyadi sendiri selaku Walikota Surabaya dapat mengontrol langsung proses-proses penanganan pengaduan, bila pengaduan yang dikirimkan oleh masyarakat melalui aplikasi WargaKu tidak direspon oleh para penyelenggara pelayanan publik terkait selama 1x24 jam akan secara otomatis masuk ke dalam gawainya.

Dengan adanya aplikasi WargaKu memberikan dampak yang positif yaitu dalam segi kemudahan. Manfaat tersebut dirasakan oleh penyedia layanan pengaduan kepada  penerima layanan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya yakni masyarakat umum. Keunggulan  dari  segi kemudahan adalah mengefisiensi waktu pelayanan publik dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan kapan pun dan dimana pun tanpa mengganggu pekerjaannya, mayarakat hanya perlu mendownload aplikasi WargaKu di Playstore untuk nantinya mendapatkan pelayanan publik. Tidak perlu lagi antri atau mendatangi langsung ke kantor terkait hanya untuk menyampaikan keluhan serta dengan adanya inovasi aplikasi WargaKu ini juga memungkinkan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Akan tetapi, aplikasi WargaKu ini masih belum bisa berjalan secara maksimal dikarenakan pengguna aplikasi WargaKu masih minim, walaupun sudah banyak masyarakat di Surabaya yang mengunduh aplikasi ini tetapi jumlah pengguna aplikasi WargaKu ini masih terbilang sedikit dibandingkan jumlah keseluruhan masyarakat di Surabaya. Aplikasi WargaKu telah diunduh di Playstore lebih dari 50 ribu pengguna, akan tetapi jumlah masyarakat di Surabaya berkisar pada 3,3 juta jiwa sehingga disini pemerintah masih perlu meningkatkan perluasan jangkauan agar seluruh masyarakat menggunakan aplikasi WargaKu guna memajukan pelayanan publik dan memajukan Kota Surabaya. Serta, aplikasi WargaKu ini hanya bisa diunduh oleh pengguna Android saja, alangkah baiknya pemerintah ke depannya mengembangkan lagi aplikasi ini agar dapat diunduh secara keseluruhan oleh masyarakat Surabaya baik itu pengguna Android maupun iOS. 

            Penerapan E-Government yakni Aplikasi WargaKu oleh pemerintah Kota Surabaya sangatlah berkaitan erat dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance). Melalui aplikasi WargaKu tersebut telah mengimplementasikan beberapa prinsip-prinsip Good Governance, antara lain:

Kita dapat melihat bahwa prinsip Society Participation atau Partisipasi Masyarakat sangatlah menonjol. Inovasi dari pemerintah Kota Surabaya dalam aspek pelayanan publik ini sangatlah mendorong agar terciptanya partisipasi masyarakat yang aktif. Pemerintah Kota Surabaya memberikan ruang bagi masyarakat melalui platform WargaKu untuk dapat menyampaikan segala aspirasi masyarakat baik itu berupa kritikan maupun saran sehingga melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat secara leluasa untuk menyampaikan pendapat-pendapatnya kepada pemerintah Kota Surabaya terkait kebijakan maupun program yang diselenggarakan. Dengan adanya aplikasi WargaKu yang mendorong masyarakat untuk terlibat secara langsung dan aktif akan membantu proses pengambilan kebijakan agar dapat lebih merepresentasikan kepentingan publik sehingga kebijakan yang dihasilkan akan lebih demokratis. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya sebagai indikator pemerintah untuk mengatasi permasalahan dan kekurangan yang ada dalam pelayanan publik di Kota Surabaya dan tentunya aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi acuan bagi pemerintah Kota Surabaya untuk mempertimbangkan segala kebutuhan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Partisipasi masyarakat menjadi elemen yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance, tanpa adanya implementasi dari prinsip partisipasi masyarakat maka akan sulit untuk mewujudkan Good Governance karena pada konsep Good Governance ini masyarakat menjadi salah satu sektor dalam menciptakan Good Governance sehingga pemerintah tidak bisa hanya bergerak sendiri saja untuk mewujudkan Good Governance ini melainkan memerlukan kerjasama dengan masyarakat melalui partisipasi masyarakat.

Prinsip Responsiveness atau Responsif pun diimplementasikan dengan baik melalui aplikasi WargaKu, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa seluruh laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat akan di respon oleh pemerintah Kota Surabaya dalam jangka waktu 124 jam bila dalam waktu tersebut laporan pengaduan masih belum ditanggapi maka secara otomatis sistem akan masuk pada gawai Walikota Surabaya yaitu Eri Cahyadi. Hal tersebut menunjukan adanya tindakan responsif dari pemerintah Kota Surabaya dalam menangani keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Tentu prinsip responsif ini sangatlah penting dalam mewujudkan Good Governance karena sebagai pemerintah yang merupakan seorang fasilitator harus bisa bergerak dengan cepat merespon segala permasalahan dan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya aplikasi WargaKu juga menunjukan bahwa adanya pengimplementasian prinsip Effectiveness & Efficiency  atau Efektif & Efisien. Dengan adanya pelayanan publik yang dilakukan secara online yakni pada aplikasi WargaKu yang bertujuan sebagai media pelaporan pengaduan masyarakat menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Melakukan pelaporan secara online tentunya akan mempersingkat waktu proses penangananya dan juga penangannya akan lebih sesuai target serta hal tersebut membantu pemerintah dalam mengelola sumber daya menjadi lebih efektif dan efisien. Prinsip efektif dan efisien sangat penting untuk diimplementasikan karena pemerintah sebagai pelayan publik tentunya harus bisa menggunakan waktu secara efisien untuk menangani permasalahan dan penyelesaian permasalahan tersebut haruslah efektif sesuai dengan target.

Selain itu, prinsip Accountability atau Akuntabilitas pun diimplementasikan pada aplikasi WargaKu ini. Dengan adanya aplikasi WargaKu, masyarakat dapat memonitoring atau mengawasi kinerja pemerintah dalam menyelesaikan laporan pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aplikasi ini dirancang oleh pemerintah Kota Surabaya agar masyarakat dapat melihat sejauh mana perkembangan penyelesaian laporan pengaduan yang di ajukan serta nantinya dapat memberikan penilaian kepada pemerintah Kota Surabaya, seberapa puas masyarakat kepada pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan publik tersebut. Dengan hal tersebut berarti mendorong pemerintah untuk lebih mempertanggungjawabkan dalam menjalankan tugas pemerintahan yaitu pelayanan publik sehingga pemerintah akan memiliki tanggungjawab yang besar dan tentunya pemerintah harus menopang tanggungjawab tersebut dengan memberikan kinerja yang baik melalui pelayanan publik. Prinsip akuntabilitas ini sangatlah penting untuk diimplementasikan karena dengan adanya prinsip ini pemerintah akan lebih bertanggungjawab terhadap kewenangan yang dimilikinya dan tugas-tugas yang pemerintah laksanakan. Tanpa adanya tanggungjawab dari pemerintah tentunya akan sulit untuk mewujudkan Good Governance, pemerintahan akan kacau balau bila setiap individu dalam pemerintahan tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagaimana mestinya.

Kemudian, terdapat prinsip Transparency atau Transparansi. Dalam aplikasi WargaKu disajikan data-data berbagai informasi dan masyarakat umum dapat dengan bebas mengakses informasi tersebut serta masyarakat juga dapat melihat proses kinerja pemerintah dalam menangani laporan pengaduan, hal tersebut menunjukan adanya transparansi. Transparansi menjadi prinsip yang tak kalah penting untuk diimplementasikan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hal-hal terkait pemerintahan dan dengan hal tersebut pula masyarakat dapat menjalankan perannya untuk mengawasi kinerja pemerintah.

Prinsip Equity atau Kesetaraan juga diimplementasikan melalui aplikasi WargaKu. Dengan aplikasi tersebut seluruh masyarakat memiliki hak untuk mengaksesanya, seluruh masyarakat mempunyai hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah Kota Surabaya. Selain itu, masyarakat juga dapat menikmati pelayanan publik dan menyampaikan aspirasinya melalui aplikasi WargaKu dengan leluasa tanpa adanya diskriminasi. Prinsip kesetaraan tentunya sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebagai pemerintah tidaklah etis bila memberikan pelayanan publik dengan diskriminatif, semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Melalui aplikasi WargaKu juga mengimplementasikan prinsip Strategic Vision atau Visi Strategis. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, pemerintah Kota Surabaya membuat inovasi E-Government yakni aplikasi WargaKu yang bergerak dalam pelayanan publik. Pembentukan aplikasi WargaKu ini merupakan visi strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya dan juga sebagai salah satu upaya pemerintah Kota Surabaya untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi. Prinsip visi strategis tentunya penting karena pemerintah harus selalu bisa memiliki pandangan ke depan guna terus meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan.

Beberapa prinsip tersebut merupakan prinsip yang sangat penting untuk diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan, prinsip-prinsip yang tertera dalam konsep Good Governance tentunya akan membawa suatu negara menjadi lebih baik dan maju. Untuk mewujudkan Good Governance tersebut salah satunya melalui pelayanan publik karena melalui pelayanan publik pemerintah dapat bersentuhan secara langsung dengan masyarakat. Maka dari itu, sangat penting prinsip-prinsip tersebut diterapkan dengan baik agar dapat mewujudkan Good Governance di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun