Djoko Muljono (2012) menjelaskan bahwa istilah "simpan" muncul karena adanya dorongan kuat dari pimpinan negara untuk menabung. Koperasi tidak hanya berperan sebagai pemberi pinjaman modal usaha, tetapi juga mendorong anggotanya untuk menabung sebagian hasil usaha mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun cadangan dana yang dapat digunakan di masa depan.Koperasi di Indonesia didefinisikan oleh UU No. 12 tahun 1967 sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial dan beranggotakan individu atau badan hukum koperasi. Koperasi beroperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, semua koperasi di Indonesia berfokus pada bidang ekonomi dan didirikan untuk membantu perekonomian rakyat, memberikan pinjaman modal, serta mempromosikan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H