Mohon tunggu...
Shevila GhitaSasongko
Shevila GhitaSasongko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi Melalui Layanan Peminjaman & Penyimpanan

7 Januari 2024   06:55 Diperbarui: 7 Januari 2024   07:34 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Djoko Muljono (2012) menjelaskan bahwa istilah "simpan" muncul karena adanya dorongan kuat dari pimpinan negara untuk menabung. Koperasi tidak hanya berperan sebagai pemberi pinjaman modal usaha, tetapi juga mendorong anggotanya untuk menabung sebagian hasil usaha mereka untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun cadangan dana yang dapat digunakan di masa depan.Koperasi di Indonesia didefinisikan oleh UU No. 12 tahun 1967 sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial dan beranggotakan individu atau badan hukum koperasi. Koperasi beroperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, semua koperasi di Indonesia berfokus pada bidang ekonomi dan didirikan untuk membantu perekonomian rakyat, memberikan pinjaman modal, serta mempromosikan nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun