Nama : Shesilia Zamsya Adha K
Nim : 202111176
Kelas : HES 6A
A. Identitas Skripsi
1. Judul Skripsi: Konsep Asuransi Syariah Menurut Wahbah Az-Zuhaili
2. Nama Penulis: Fitriani (172300098)
3. Tahun: 2021
4. Universitas: IAIN Parepare
Â
B. Ketertarikan dalam Skripsi
Alasan saya memilih skripsi ini karena:
1. Sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Asuransi Syariah;
2. Penelitian dalam skripsi ini memiliki fokus keilmuan yang sama dengan yang saya pelajari.
Â
C. Pembahasan Hasil Riview
1. Latar Belakang
Latar belakang dari skripsi ini menyatakan bahwa pada era sekarang banyak terjadi perkembangan budaya yang mengakibatkan perubahan pemikiran serta sifat dari masyarakat, baik dalam kehidupan sosial maupun perekonomian. Selain itu, teknologi pada era sekarang juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dari perkembangan tersebut, banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Meskipun demikian, ancaman juga turut serta muncul dan dapat mengganggu keaman serta kenyamanan masyarakat. Dalam mengantisipasi ancaman yang terjadi pada bidang ekonomi, terdapat asuransi sebagai salah satu jalan untuk mempersiapkan diri bila di satu masa mengalami permasalahan.
Asuransi hadir sebagai penjamin dari transaksi ekonomi bila terdapat suatu kerugian maupun kerusakan. Salah satu ulama fiqh yaitu Wahbah Az-Zuhaili, menyatakan bahwa asuransi memiliki unsur gharar sehingga tidak diperbolehkan. Menurut beliau, akad yang digunakan dalam asuransi berunsur tidak jelas, karena tidak ada suatu benda yang diakadkan.
Berdasarkan larar belakang tersebut, maka peneliti dalam skripsi ini tertarik untuk meneliti dan memahami lebih jauh mengenai konsep pemikiran Wahbah Az-Zuhaili terkait dengan asuransi syariah.
2. Rumusan Masalah
Dalam penelitian skripsi ini, memuat dua rumusan masalah yaitu:
a. Bagaimana latar belakang dari genealogi pemikiran wahbah az-zuhaili mengenai kedudukan dari asuransi yang dipandang dari prinsip syariah;
b. Faktor yang melandasi Wahbah Az-Zuhaili dalam pemikirannya mengenai larangan asuransi dalam Islam;
c. Serta implikasi dari pemikiran Wahbah Az-Zuhaili mengenai pelarangan asuransi syariah di Indonesia.
3. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian dalam skripsi ini adalah:
a. Penelitian yang dilakukan oleh Fitriana ini bermanfaat untuk menjadi bahan informasi bagi perkembangan keilmuan dari perbankan syariah yang utamanya pada bidang asuransi syariah;
b. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat untuk mendalami apa saja yang menjadi kriteria dalam pelaksanaan asuransi syariah.
4. Hasil Penelitian
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan juga tolong menolong antar satu orang dengan orang lain atau kelompok melalui investasi aset. Asurasi juga berpola dengan pengembalian untuk terjadinya resiko tertentu yang dilakukan melalui akad sesuai dengan syariah.
Sesuai dari hasil penelitian, latar belakang pemikiran dari Wahbah Az-Zuhaili mengenai asuransi syariah yaitu bahwa asuransi syariah muncul pada abad ke-14. Kemunculan asuransi syariah ini berawal di Italia dengan bentuk asuransi kelautan. Dari pemikiran Wahbah Az-Zuhaili dilandasi oleh istilah asuransi sendiri yang aslinya adalah At ta'min bi qist sabut yang merupakan asuransi dengan bayaran tetap diantaranya adalah adanya gharar, jahalah, dan riba.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, asuransi sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu kooperatif dan asuransi memberi premi atau bayaran tetap. Asuransi kooperatif merupakan asuransi yang disepakati oleh beberapa orang yang berakad untuk membayar saham uang dalam jumlah tertentu. Asuransi kooperatif bertujuan untuk memberikan penanganan atau kompensasi terhadap anggotanya yang mengalami musibah tertentu. Untuk asuransi memberi premi atau bayaran tetap merupakan asuransi untuk memberikan jaminan keamanan berasuransi dan bertanggung jawab untuk memberikan bayaran kepada pemberi asuransi.
Sesuai dengan hasil penelitian, bahwa asuransi kooperatif diperbolehkan dalam Islam. Karena terjadinya asuransi kooperatif atas dasar persetujuan dan keikhlasan dari para pihak yang berasuransi. Asuransi kooperatif juga tergolong dalam asuransi tolong menolong dalam kebaikan. Akan tetapi, untuk asuransi memberi premi atau bayaran tetap, Wahbah Az-Zuhaili dengan menyertakan fatwa dari Ibnu 'Abidin mengharamkannya, terkhusus pada asuransi laut.
Implementasi dari pemikiran Wahbah Az-Zuhaili mengenai pelarangan asuransi syariah pada perkembangan asuransi di Indonesia yaitu dengan mengalihkan akad menggunakan hibah atau pemberian, sehingga akad yang dilakukan terlepas dari gharar, jahalah, dan riba.
5. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan dari skripsi ini menyatakan bahwa implikasi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang pelarangan asuransi yang mengandung asuransi bisnis terhadap perkembangan asuransi di Indonesia. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, jalan lain dari penggunaan asuransi adalah dilakukan dengan akad hibah atau pemberian. Selain itu, akad dari asuransi juga harus terhindar dari gharar, jahalah, dan riba.
Saran dalam skripsi ini adalah dalam penawaran produk asuransi hendaknya memperharikan Al-Qur'an dan Sunnah tentang apa saja yang diperbolehkan dan dilarang di dalamnya. Selain itu, pemerintah seharusnya dapat mengupayakan pembentukan badan yang mengawasi jalannya asuransi syariah di Indonesia.
6. Critical Appraisal
a. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh para pembaca. Sehingga skripsi ini daoat dipergunakan sebagai salah satu referensi pada penelitian berikutnya yang memiliki kefokusan kasus yang sama;
b. Referensi yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun skripsi ini sangat banyak, sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenaran datanya.
 D. Rencana Penulisan Skripsi
Dalam rencana penulisan skripsi saya beri judul "Tinjauan Akad Syirkah Dalam DSN-MUI NO.08/IV/Tahun 2000 Terhadap Pembiayaan Modal Buruh Tani Sistem Bagi Hasil (Studi Kasus di Dusun Surjo, Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali). Pada skripsi ini nantinya akan membahas tiga pokok rumusan masalah yaitu, pertama mengenai sistem bagi hasil yang digunakan. Yang kedua, terkait dengan tinjauan Hukum islam terhadap sistem bagi hasil yang diterapkan pada pertanian di Daerah Cepogo. Dan yang ketiga, yaitu mengomparasikan hasil penelitian dengan Fatwa DSN MUI No. 08/IV/Tahun 2000 tentang akad syirkah yang bertolak belakang dengan Usaha pertanian sayuran di Daerah Cepogo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H