Mohon tunggu...
shesilia zamsya
shesilia zamsya Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi Rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

1 Juni 2023   10:52 Diperbarui: 1 Juni 2023   10:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi dari pemikiran Wahbah Az-Zuhaili mengenai pelarangan asuransi syariah pada perkembangan asuransi di Indonesia yaitu dengan mengalihkan akad menggunakan hibah atau pemberian, sehingga akad yang dilakukan terlepas dari gharar, jahalah, dan riba.

5. Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan dari skripsi ini menyatakan bahwa implikasi pemikiran Wahbah Az-Zuhaili tentang pelarangan asuransi yang mengandung asuransi bisnis terhadap perkembangan asuransi di Indonesia. Menurut Wahbah Az-Zuhaili, jalan lain dari penggunaan asuransi adalah dilakukan dengan akad hibah atau pemberian. Selain itu, akad dari asuransi juga harus terhindar dari gharar, jahalah, dan riba.

Saran dalam skripsi ini adalah dalam penawaran produk asuransi hendaknya memperharikan Al-Qur'an dan Sunnah tentang apa saja yang diperbolehkan dan dilarang di dalamnya. Selain itu, pemerintah seharusnya dapat mengupayakan pembentukan badan yang mengawasi jalannya asuransi syariah di Indonesia.

6. Critical Appraisal

a. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh para pembaca. Sehingga skripsi ini daoat dipergunakan sebagai salah satu referensi pada penelitian berikutnya yang memiliki kefokusan kasus yang sama;

b. Referensi yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun skripsi ini sangat banyak, sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenaran datanya.

 D. Rencana Penulisan Skripsi

Dalam rencana penulisan skripsi saya beri judul "Tinjauan Akad Syirkah Dalam DSN-MUI NO.08/IV/Tahun 2000 Terhadap Pembiayaan Modal Buruh Tani Sistem Bagi Hasil (Studi Kasus di Dusun Surjo, Desa Sukabumi, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali). Pada skripsi ini nantinya akan membahas tiga pokok rumusan masalah yaitu, pertama mengenai sistem bagi hasil yang digunakan. Yang kedua, terkait dengan tinjauan Hukum islam terhadap sistem bagi hasil yang diterapkan pada pertanian di Daerah Cepogo. Dan yang ketiga, yaitu mengomparasikan hasil penelitian dengan Fatwa DSN MUI No. 08/IV/Tahun 2000 tentang akad syirkah yang bertolak belakang dengan Usaha pertanian sayuran di Daerah Cepogo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun