Mohon tunggu...
shesilia zamsya
shesilia zamsya Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Hobi Rebahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

1 Juni 2023   10:52 Diperbarui: 1 Juni 2023   10:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Faktor yang melandasi Wahbah Az-Zuhaili dalam pemikirannya mengenai larangan asuransi dalam Islam;

c. Serta implikasi dari pemikiran Wahbah Az-Zuhaili mengenai pelarangan asuransi syariah di Indonesia.

3. Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian dalam skripsi ini adalah:

a. Penelitian yang dilakukan oleh Fitriana ini bermanfaat untuk menjadi bahan informasi bagi perkembangan keilmuan dari perbankan syariah yang utamanya pada bidang asuransi syariah;

b. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat untuk mendalami apa saja yang menjadi kriteria dalam pelaksanaan asuransi syariah.

4. Hasil Penelitian

Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa asuransi syariah merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan juga tolong menolong antar satu orang dengan orang lain atau kelompok melalui investasi aset. Asurasi juga berpola dengan pengembalian untuk terjadinya resiko tertentu yang dilakukan melalui akad sesuai dengan syariah.

Sesuai dari hasil penelitian, latar belakang pemikiran dari Wahbah Az-Zuhaili mengenai asuransi syariah yaitu bahwa asuransi syariah muncul pada abad ke-14. Kemunculan asuransi syariah ini berawal di Italia dengan bentuk asuransi kelautan. Dari pemikiran Wahbah Az-Zuhaili dilandasi oleh istilah asuransi sendiri yang aslinya adalah At ta'min bi qist sabut yang merupakan asuransi dengan bayaran tetap diantaranya adalah adanya gharar, jahalah, dan riba.

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, asuransi sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu kooperatif dan asuransi memberi premi atau bayaran tetap. Asuransi kooperatif merupakan asuransi yang disepakati oleh beberapa orang yang berakad untuk membayar saham uang dalam jumlah tertentu. Asuransi kooperatif bertujuan untuk memberikan penanganan atau kompensasi terhadap anggotanya yang mengalami musibah tertentu. Untuk asuransi memberi premi atau bayaran tetap merupakan asuransi untuk memberikan jaminan keamanan berasuransi dan bertanggung jawab untuk memberikan bayaran kepada pemberi asuransi.

Sesuai dengan hasil penelitian, bahwa asuransi kooperatif diperbolehkan dalam Islam. Karena terjadinya asuransi kooperatif atas dasar persetujuan dan keikhlasan dari para pihak yang berasuransi. Asuransi kooperatif juga tergolong dalam asuransi tolong menolong dalam kebaikan. Akan tetapi, untuk asuransi memberi premi atau bayaran tetap, Wahbah Az-Zuhaili dengan menyertakan fatwa dari Ibnu 'Abidin mengharamkannya, terkhusus pada asuransi laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun