1. Sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Asuransi Syariah;
2. Penelitian dalam skripsi ini memiliki fokus keilmuan yang sama dengan yang saya pelajari.
Â
C. Pembahasan Hasil Riview
1. Latar Belakang
Latar belakang dari skripsi ini menyatakan bahwa pada era sekarang banyak terjadi perkembangan budaya yang mengakibatkan perubahan pemikiran serta sifat dari masyarakat, baik dalam kehidupan sosial maupun perekonomian. Selain itu, teknologi pada era sekarang juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dari perkembangan tersebut, banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Meskipun demikian, ancaman juga turut serta muncul dan dapat mengganggu keaman serta kenyamanan masyarakat. Dalam mengantisipasi ancaman yang terjadi pada bidang ekonomi, terdapat asuransi sebagai salah satu jalan untuk mempersiapkan diri bila di satu masa mengalami permasalahan.
Asuransi hadir sebagai penjamin dari transaksi ekonomi bila terdapat suatu kerugian maupun kerusakan. Salah satu ulama fiqh yaitu Wahbah Az-Zuhaili, menyatakan bahwa asuransi memiliki unsur gharar sehingga tidak diperbolehkan. Menurut beliau, akad yang digunakan dalam asuransi berunsur tidak jelas, karena tidak ada suatu benda yang diakadkan.
Berdasarkan larar belakang tersebut, maka peneliti dalam skripsi ini tertarik untuk meneliti dan memahami lebih jauh mengenai konsep pemikiran Wahbah Az-Zuhaili terkait dengan asuransi syariah.
2. Rumusan Masalah
Dalam penelitian skripsi ini, memuat dua rumusan masalah yaitu:
a. Bagaimana latar belakang dari genealogi pemikiran wahbah az-zuhaili mengenai kedudukan dari asuransi yang dipandang dari prinsip syariah;