Mohon tunggu...
Sherry Lim
Sherry Lim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Internasional Batam

Perkenalkan saya adalah seorang mahasiswa program studi manajemen di Universitas Internasional Batam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wanprestasi dalam Perjanjian yang Sah

14 Maret 2022   07:22 Diperbarui: 14 Maret 2022   07:47 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: Universitas Internasional Batam
Sumber Gambar: Universitas Internasional Batam

Pada tanggal 6 Januari 2022, Lilik Herlina beserta 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata kepada Yusuf Mansur seorang penulis dan pengusaha infaq Indonesia. 

Berdasarkan pernyataan Lilik Herlina gugatan tersebut dilakukan karena Yusuf Mansur tidak memberikan hak-hak yang seharusnya kepada investor pada proyek hotel haji dan umrah, Dalam dunia bisnis ataupun investasi, pengusaha dan investor tidak dapat terhindar dengan yang namanya perjanjian.

Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu, perjanjian dilaksanakan untuk menjalin kepercayaan antar pelaku bisnis. Namun, kenyataannya masih terdapat kejadian berupa pengingkaran janji atau wanprestasi. Salah satunya berupa perkara Yusuf Mansur tersebut.

Di Indonesia hukum yang mengatur kepentingan perseorangan termasuk perjanjian dua belah pihak adalah hukum perdata. Jika terdapat wanprestasi (pengingkaran janji) oleh salah satu pihak maka pihak lainnya berhak untuk mengajukan gugatan kepada yang bersangkutan sesuai dengan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: 

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

 Artinya ketika telah terjadi kesepakatan dalam sebuah perjanjian maka kedua belah pihak wajib melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya.

Keabsahan dalam sebuah perjanjian

Sebuah perjanjian yang sah perlu diakui secara hukum. Menurut pasal 1320 KUH Perdata untuk sahnya sebuah perjanjian perlu memenuhi empat syarat, yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak (toesteming). Kedua belah pihak atau lebih sepakat dengan seluruh isi yang tertera dalam perjanjian baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Kecakapan bertindak. Kecakapan diartikan sebagai: (a) orang dewasa; (b) tidak dibawah pengampuan (dewasa tetapi secara pikiran lemah sehingga tidak bisa mengambil keputusan sendiri); (c) orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang dinyatakan pailit.
  3. Adanya objek yang diperjanjikan. Terdapat objek-objek yang dapat ditentukan jenisnya secara jelas, objek tersebutlah yang memungkinkan munculnya kewajiban dan hak kedua belah pihak. Dalam kasus investasi objek yang diperjanjikan berupa modal dan imbal hasil dalam jangka waktu tertentu.
  4. Adanya sebab yang halal (Geoorloofde Oorzaak). Hal yang diperjanjikan sesuai dengan undang-undang, kesusilaan, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Keempat syarat ini harus berurutan. Syarat pertama dan kedua adalah syarat subjektif. Suatu perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif "dapat dibatalkan" sesuai keinginan dari pihak yang bersangkutan. Syarat ketiga dan keempat adalah syarat objektif. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif "dapat dibatalkan demi hukum". 

Pembatalan suatu perjanjian secara sepihak perlu dibuktikan adanya pengingkaran janji dari pihak lain ataupun terdapat paksaan ketika mengesahkan perjanjian tersebut.

Apa penyebab terjadinya wanprestasi?

 Wanprestasi terjadi ketika tidak terpenuhinya kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian. Tidak terpenuhinya kewajiban dapat disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu:

  1. Kesalahan debitur baik secara sengaja maupun karena kelalaian
  2. Keadaan memaksa atau diluar kemampuan debitur

Wanprestasi dengan alasan pertama yaitu kelalaian debitur (pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian) dapat diberikan somasi sebanyak 3 kali dalam rentang waktu 7 hari. Somasi merupakan surat teguran yang diberikan kepada calon tergugat. 

Jika somasi diabaikan maka kreditur (pihak yang berhak atas pelaksanaan perjanjian) dapat membawa perkara tersebut ke jenjang selanjutnya yaitu pengadilan. 

Sengketa perdata yang dibawa ke pengadilan biasanya akan diupayakan penyelesaian secara mediasi melalui seorang mediator berupa hakim ataupun pihak yang memiliki sertifikat mediator. 

Hasil akhir dari mediasi berupa kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa. Jika mediasi tidak berhasil dimana tidak tercapainya sebuah kesepakatan, maka sidang akan berlangsung sebagaimana biasanya dan keputusan bersifat memaksa. 

Namun, dalam kondisi tertentu penyelesaian sengketa terkait wanprestasi juga tidak perlu berlanjut hingga pengadilan. Hal ini hanya terjadi jika kedua pihak ingin berkooperasi untuk melaksanakan negosiasi.

Wanprestasi dengan alasan kedua yaitu adanya keadaan memaksa. Keadaan memaksa berlaku ketika hal yang dijanjikan tidak mungkin dilaksanakan baik dikarenakan munculnya faktor baru yang tidak direncanakan sebelumnya maupun objektifnya tidak memungkinkan. 

Dalam keadaan memaksa konsekuensi perjanjian tidak dapat dilaksanakan, artinya kreditur tidak dapat menuntut debitur ketika prestasi tidak dilaksanakan. Secara rinci akibat keadaan memaksa dapat dirangkum menjadi 3 poin berikut, yaitu:

  1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi dari debitur
  2. Debitur tidak dapat dinyatakan lalai sehingga tidak perlu membayar ganti rugi
  3. Risiko tidak beralih kepada debitur

Oleh karena itu, sebelum menyatakan pihak berlawanan melaksanakan wanprestasi terlebih dahulu diperlukan analisis terkait penyebab terjadinya wanprestasi. Jika wanprestasi terjadi dalam keadaan memaksa, maka dalam kondisi bagaimanapun debitur dapat terbebas dari gugatan sesuai dengan pasal 1245 KUH Perdata yang berbunyi: 

"Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."

Ganti rugi ketika terjadi wanprestasi

Sengketa perdata yang dibawa ke pengadilan akan melahirkan sanksi berupa ganti rugi bagi pelaku wanprestasi. Terdapat beberapa jenis ganti rugi sebagai berikut:

  1. Ganti rugi biaya
  2. Ganti rugi denda
  3. Ganti rugi harta kekayaan dengan penyitaan
  4. Ganti rugi ongkos perkara

Ganti rugi dapat disebabkan melalui dua perbuatan yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ganti rugi wanprestasi terjadi dikarenakan adanya pengingkaran perjanjian sedangkan ganti rugi perbuatan melawan hukum terjadi ketika adanya kesalahan kepada pihak yang dirugikan.

Apakah debitur yang dituduh wanprestasi dapat membela dirinya? Terdapat beberapa alasan debitur yang dituduh wanprestasi untuk membela dirinya, yaitu:

  1. Mengajukan tuntutan bahwa ada keadaan yang memaksa
  2. Mengajukan bahwa kreditur telah lalai
  3. Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi

            Pihak yang melaksanakan perjanjian wajib memenuhi segala persyaratan yang dicantumkan dalam kontrak perjanjian yang telah disepakati, kecuali perjanjiannya menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, marilah kita menjadi pihak yang bertanggung jawab atas segala perjanjian yang telah sah dan disepakati.

Sherry, Mahasiswa Universitas Internasional Batam, Program Studi Manajemen

Dosen pengampu: Shenti Agustini, S.H, M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun