Pembatalan suatu perjanjian secara sepihak perlu dibuktikan adanya pengingkaran janji dari pihak lain ataupun terdapat paksaan ketika mengesahkan perjanjian tersebut.
Apa penyebab terjadinya wanprestasi?
 Wanprestasi terjadi ketika tidak terpenuhinya kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian. Tidak terpenuhinya kewajiban dapat disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu:
- Kesalahan debitur baik secara sengaja maupun karena kelalaian
- Keadaan memaksa atau diluar kemampuan debitur
Wanprestasi dengan alasan pertama yaitu kelalaian debitur (pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian) dapat diberikan somasi sebanyak 3 kali dalam rentang waktu 7 hari. Somasi merupakan surat teguran yang diberikan kepada calon tergugat.Â
Jika somasi diabaikan maka kreditur (pihak yang berhak atas pelaksanaan perjanjian) dapat membawa perkara tersebut ke jenjang selanjutnya yaitu pengadilan.Â
Sengketa perdata yang dibawa ke pengadilan biasanya akan diupayakan penyelesaian secara mediasi melalui seorang mediator berupa hakim ataupun pihak yang memiliki sertifikat mediator.Â
Hasil akhir dari mediasi berupa kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa. Jika mediasi tidak berhasil dimana tidak tercapainya sebuah kesepakatan, maka sidang akan berlangsung sebagaimana biasanya dan keputusan bersifat memaksa.Â
Namun, dalam kondisi tertentu penyelesaian sengketa terkait wanprestasi juga tidak perlu berlanjut hingga pengadilan. Hal ini hanya terjadi jika kedua pihak ingin berkooperasi untuk melaksanakan negosiasi.
Wanprestasi dengan alasan kedua yaitu adanya keadaan memaksa. Keadaan memaksa berlaku ketika hal yang dijanjikan tidak mungkin dilaksanakan baik dikarenakan munculnya faktor baru yang tidak direncanakan sebelumnya maupun objektifnya tidak memungkinkan.Â
Dalam keadaan memaksa konsekuensi perjanjian tidak dapat dilaksanakan, artinya kreditur tidak dapat menuntut debitur ketika prestasi tidak dilaksanakan. Secara rinci akibat keadaan memaksa dapat dirangkum menjadi 3 poin berikut, yaitu:
- Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi dari debitur
- Debitur tidak dapat dinyatakan lalai sehingga tidak perlu membayar ganti rugi
- Risiko tidak beralih kepada debitur
Oleh karena itu, sebelum menyatakan pihak berlawanan melaksanakan wanprestasi terlebih dahulu diperlukan analisis terkait penyebab terjadinya wanprestasi. Jika wanprestasi terjadi dalam keadaan memaksa, maka dalam kondisi bagaimanapun debitur dapat terbebas dari gugatan sesuai dengan pasal 1245 KUH Perdata yang berbunyi:Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!