Mohon tunggu...
Sherrindi Nakami
Sherrindi Nakami Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a newcommer

Assalammu'alaikum, Hii readers!! I wrote articles to complete my college assignments Happy reading, Thankyou!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembinaan Anak Berkebutuhan Khusus di Institusi Pendidikan

10 April 2021   00:44 Diperbarui: 10 April 2021   00:52 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan kondisi dimana anak memiliki perbedaan dengan kondisi anak pada umumnya, baik dalam faktor fisik, kognitif maupun psikologis, dan memerlukan penanganan semestinya sesuai dengan kebutuhan anak tersebut.

Anak berkebutuhan khusus (ABK) dikelompokkan menjadi beberapa jenis meliputi :

  1. Anak dengan gangguan penglihatan (Tunanetra)
  2. Anak gangguan pendengaran (Tunarungu)
  3. Anak dengan gangguan bicara (Tunawicara)
  4. Anak dengan gangguan kecerdasan dibawah rata-rata (Tunagrahita)
  5. Anak dengan gangguan anggota gerak (Tunadaksa)
  6. Anak dengan gangguan perilaku dan emosi (Tunalaras)

Dalam institusi pendidikan, pemerintah telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi ABK sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu :

 "Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara."

Kemudian lewat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ("UU Sisdiknas") mengamanatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang berbunyi :

"Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus."

Selanjutnya dalam Pasal 32 UU Sidiknas menjelaskan :

"Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa."

Saat ini telah tersedia satuan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dengan bentuk-bentuk layanan yang terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :

  • Bentuk layanan pendidikan segregasi, dan 
  • Bentuk layanan pendidikan terpadu/integrasi. 

Adapun empat bentuk penyelenggaraan pendidikan dengan sistem segregasi yaitu : (1) Sekolah Luar Biasa (SLB), (2) Sekolah Luar Biasa Bersama, (3) Kelas jauh/kelas kunjung, dan (4) Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB). Sedangkan bentuk layanan pendidikan terpadu adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada ABK untuk belajar bersama-sama dengan anak biasa (normal) di sekolah umum. Bentuk layanan pendidikan terpadu memiliki tiga bentuk, yaitu (1) Bentuk kelas biasa, (2) Kelas biasa dengan ruang bimbingan khusus, dan (3) Bentuk kelas khusus.

Dari amanat pemerintah serta payung hukum yang telah dipaparkan sebelumnya maka, tidak hanya anak dengan keadaan normal saja yang berhak dan perlu mendapatkan pendidikan namun begitu juga dengan ABK. Dikutip dari tulisan Dian Ihsan, seperti yang dikemukakan oleh Sekjen Kemendikbud Ainun Naim saat menjadi pembicara di Webinar Inovasi yang mengaku bahwa Indonesia memiliki daerah yang luas dan beragam, maka dari itu harus ada inovasi yang beragam. Dengan tujuan, semua anak berkebutuhan khusus bisa merasakan apa yang dirasakan oleh anak yang normal.
 
Direktur GTK Kemenag Zain mengatakan bahwa, institusi pendidikan di Mesir memberi peluang besar bagi anak berkebutuhan khusus dan kaum disabilitas. Di negeri Mesir sudah menggratiskan semua strata pendidikan. "Pendidikan di Mesir itu seperti udara, siapa saja berhak menikmati udara, dan karena menikmati udara itu gratis tanpa biaya," jelas Zain.

Tak hanya itu, ada guru-guru madrasah di beberapa daerah di Indonesia, yakni Jakarta, Bogor, Semarang, dan Yogyakarta, yang sudah memberikan keistimewaan kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) atau kaum disabilitas. Bisa saja, mereka tak pandai dengan ilmu matematika dan pelajaran lainnya, tapi mereka bisa memiliki kemampuan wayang. Jadi, jangan pandang mereka sebelah mata. "Saya pikir Indonesia juga punya orang luar biasa, yakni Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), yang mempunyai kekurangan penglihatan, tapi jadi orang besar di Indonesia," tegas dia.

Anak-anak dilahirkan dengan potensi yang tidak terbatas. Setiap anak juga dapat mengembangkan kemampuannya melalui belajar sesuai dengan tingkatannya. Tidak semua anak harus mahir di bidang akademik, karena ada anak yang memiliki kemampuan khusus dan istimewa yang tidak semua orang memilikinya. Oleh karena itu, agar pendidikan di Indonesia semakin membaik diperlukan kerjasama yang baik pula dengan para tenaga pendidik yang ada di Indonesia, agar semua orang mendapatkan pendidikan yang sama dengan kondisi apapun dan anak berkebutuhan khusus mempunyai kesempatan merasakan apa yang orang normal rasakan dalam dunia pendidikan. Dengan begitu sumber daya manusia (SDM) di Indonesia dapat lebih berkembang maju. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun