Lawan kata besar ialah kecil. Jauh berlawanan kata dengan dekat. Sedangkan kaya? Tentu saja kita akan menjawab miskin. Sejak dulu kita telah didoktrin jika ada orang kaya, tentu ada yang miskin. Jika begitu bisakah kemiskinan diberantas?Â
Memberantas kemiskinan adalah pekerjaan berat. Sebaiknya dilakukan dengan cara bertahap dengan mulai mengurangi angka kemiskinan, kemudian proses menanggulanginya, hingga kita dapat mengentaskan masalah tersebut.
Langkah pemerintah Indonesia untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan memberikan bantuan sosial. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuan jangka panjang PKH adalah menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.Â
Bantuan sosial biasanya tersegmentasi yang artinya hanya individu atau kelompok tertentu yang berhak menerimanya. Begitu pula PKH. Penerima bantuan PKH harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan. Sasaran PKH merupakan keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.Â
Ada keluarga yang menerima PKH karena kriteria pendidikan yaitu memiliki anak usia sekolah (SD,SMP,SMA/SMK) dan kriteria kesehatan yaitu adanya ibu hamil dan balita. Selain itu, penyandang disabilitas berat dan para lanjut usia (lansia) mulai dari 60 tahun juga tak luput dari program ini agar dapat hidup sehat dan sejahtera.
Melalui PKH, KPM memiliki akses guna memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.
Dipastikan KPM juga mendapatkan subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jaminan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS),Kartu Indonesia Pintar (KIP,) Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), dan berbagai program lainnya.Â
Banyaknya program bantuan sosial itu menjadi bukti kepedulian pemerintah memberantas kemiskinan. Tapi besar dan banyaknya program tersebut dapat membuka celah untuk melakukan penyelewengan dan kecurangan. Walaupun dalam penyalurannya diawasi aparat hukum (kepolisian) dan dilakukan pendampingan. Akar masalahnya sama, programnya bercabang-cabang.
Pemerintah mengklaim angka kemiskinan tahun 2018 adalah yang terkecil sepanjang sejarah Indonesia (9,8%) berkat PKH. Penerima program PKH juga semakin bertambah setiap tahun. Di tahun 2019 pemerintah menargetkan 10 juta KPM dengan total anggaran bansos Rp 32,65T. Apakah kita lantas gembira dan berbangga diri? Bukankah artinya masih banyak orang miskin di Indonesia?
Indikator kesejahteraan adalah peningkatan penghasilan rumah tangga, gizi yang baik, dan kualitas pendidikan anak. Apakah dengan memberi iuran dapat meningkatkan penghasilan KPM untuk seterusnya? Apakah dengan BPNT gizi mereka dapat terpenuhi? Apakah pemberian Program Indonesia Pintar tepat diterapkan di kondisi pendidikan kita yang kacau balau?