Sumber data PKH adalah Basis Data Terpadu (BDT) yang diambil oleh sensus Badan Pusat Statistik (BPS) dan dibawah naungan Kemensos. Orang miskin yang tidak termasuk dalam BDT PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH. Karena itu, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel melakukan validasi calon KPM dan mencoret KPM yang tidak memiliki komponen penerima manfaat/mampu/pindah/meninggal dunia.Â
Pencoretan nama tersebut tidak dapat digantikan atau ditukar walaupun mereka memang layak karena datanya ditentukan oleh Kemensos bukan oleh Pemerintah Desa/Kel. Di sinilah yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah.Â
Jangan sampai program pengentasan kemiskinan yang mahal ini menjadi sia-sia karena salah sasaran. Yang mampu menerima PKH yang benar miskin tidak. Jika begitu bisakah kemiskinan diberantas?? Mari kita ikut serta berupaya baik dan bersungguh-sungguh untuk menghapuskan kemiskinan pada kehidupan saudara-saudara kita.