Mohon tunggu...
Sherlyna Samunik
Sherlyna Samunik Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya mau mengupload tugas

Serli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Hukum dalam Pencemaran Kerusakan Laut

13 Desember 2021   10:42 Diperbarui: 13 Desember 2021   10:50 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PERAN HUKUM DALAM PENCEMARAN KERUSAKAN LAUT

    Perlu kita ketahui bahwa kita harusnya sebagai manusia seharusnya selalu menjaga kelestarian laut. Tetapi manusia seperti kita terlalu mementingkan ego kita masing -.masing padahal jika kita merawat kelestarian laut kita laut kita akan menjadi lebih baik bahkan bisa dijadikan tempat wisata yang lebih bagus di Indonesia karena keindahan lautnya.

    Alam memiliki kondisi secara signifikan selama 30 hingga 40 tahun lamanya mulai dikenalnya materi sintetis yaitu seperti plastic. Limbah disuatu masyarakat sintesis dan juga plastik yang sudah mencapai dilaut dilereng -- lereng bahkan ditengah laut sudah sampai. Ini sudah menjadi sebuah bukti bahwa sampah ini menjadi sumber dari pencemarannya yang sangat luas pengaruhnya pada lautan. Sifat yang prosesnya degradasi alam menjadikan plastik sebagai barang yang membahayakan bagi lingkungan.

    Laut merupakan bagian dari lingkungan hidup, laut menurut pasal 1 angka 1 Undang -- undang nomor 32 tahun 2024 tentang kelautan ( UU Kelautan ) adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk -- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsure terkait, dan yang batas atau sistemnya dittentukan oleh peraturan perundang -- undangan dan hukum internasional.

   Adapun menurut penjelsan umum undang -- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. ( UU 32/2009 ). Pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara dilakukan berdasarkan wawasan nusantara.Lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara dilakukan berdasarkan wawasan nusantara.

    Lingkungan hidup dalam pasal 1 angka 1 UU 32/2009 adalah kesatuan ruang degan semua benda, adanya keadaan , dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

*Perlu kita ketahui bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan,

*Untuk melindungi wilayah negara kesatuan republic Indonesia dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

*Dapat menjamin suatu keselamatan, kehidupan manusia dan juga kesehatan.

*Menjamin suatu kelangsungan hidup dan juga makhluk hidup dan juga kelestarian ekosistem.

*Mencapai suatu keserasian, keselarasan dan juga keseimbangan lingkungan hidup.

*Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

*Menjadi pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

*Menjamin terpenuhinya suatu keadilan generasi masa kini dan untuk generasi masa depan.

*Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

*Mengantisipasi isu lingkungan global.

*Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

    Dari sini kita dapat mengetahui bahwa laut sebagai bagian dari lingkungan hidup yang wajib dilindungi dari pencemaran dan juga dari kerusakan lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan pencemaran laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan juga komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan laut yang sudah ditetapkan.

    Tindakan orang yang dapat menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap suatu sifat fisik, kimia, dan juga hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup disebut dengan perusakan lingkungan hidup.

    Jadi membuang sampah ataupun limbah ke lingkungan hidup dan termasuk lingkungan laut diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup dan memperoleh izin dan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, wali kota , bupati sudah sesuai dengan kekuasaan dan juga kewenangannya. Setiap orang dilarag melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009 yaitu :

" Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah ).

    Adapun selain pidana karena membuang limbah ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun