Mohon tunggu...
Sherlyna Samunik
Sherlyna Samunik Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Saya mau mengupload tugas

Serli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Hukum dalam Pencemaran Kerusakan Laut

13 Desember 2021   10:42 Diperbarui: 13 Desember 2021   10:50 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

*Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

*Menjadi pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

*Menjamin terpenuhinya suatu keadilan generasi masa kini dan untuk generasi masa depan.

*Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

*Mengantisipasi isu lingkungan global.

*Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

    Dari sini kita dapat mengetahui bahwa laut sebagai bagian dari lingkungan hidup yang wajib dilindungi dari pencemaran dan juga dari kerusakan lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan pencemaran laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan juga komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan laut yang sudah ditetapkan.

    Tindakan orang yang dapat menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap suatu sifat fisik, kimia, dan juga hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup disebut dengan perusakan lingkungan hidup.

    Jadi membuang sampah ataupun limbah ke lingkungan hidup dan termasuk lingkungan laut diperbolehkan selama tidak melebihi baku mutu lingkungan hidup dan memperoleh izin dan menteri lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, wali kota , bupati sudah sesuai dengan kekuasaan dan juga kewenangannya. Setiap orang dilarag melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU 32/2009 yaitu :

" Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah ).

    Adapun selain pidana karena membuang limbah ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun