Perlindungan Sosial Untuk Tenaga Kerja Rentan Covid-19
Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) telah menggunang dunia. Dampak Covid-19 sendiri mendudukkan para pekerja rentan terpapar Covid-19, meskipun terdapat perbedaan kondisi dan kebutuhan dari masing-masing pekerja. Terkait dengan berakhirnya pandemi ini masih menjadi tanda tanya besar yang bisa membawa pekerja rentan dalam menjalankan kehidupan yang tidak menentu.
Untuk mengurangi dampak yang dihadapi oleh para pekerja, pemerintah dapat memutuskan suatu kebijaksanaan selama masa pandemi berlangsung dan juga pada saat pandemi Covid-19 ini telah berakhir.
Disaat pandemi berlangsung, kebutuhan pokok masyarakat harus terpenuhi. Kebijakan dari pemerintah saat pandemi berlangsung menjalankan pembagian sembako, akan tetapi tidak semua pekerja mendapatkannya.Â
Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan mendorong pendataan secara tertata melalui perluasan pembagian sembako ini.Â
Kebijakan ini dapat diawali dari daerah yang terkena zona merah yang merupakan episentrum penularan dari Covid-19 yang dapat menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi yang drastis.
Selesainya pandemi Covid-19, terdapat kebutuhan dari pekerja terutama pekerja yang memiliki usaha, yaitu untuk mendapatkan kredit yang terjangkau, maka para pedagang kecil dapat mengaksesnya sehingga mereka tetap menjalankan aktivitas perekonomian pasca pandemi Covid-19 ini.
Di negara berkembang seperti Indonesia ini mempunyai tingkat pengangguran yang tinggi dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.Â
Hal ini terjadi karena cukup besarnya ukuran sektor informal sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja yang memiliki kukurangan dalam pendidikan.Â
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sudah mencapai kondisi yang memprihatinkan, dengan ditandainya jumlah pengangguran dan setengah pengangguran yang besar, pendapatan yang rendah dan kurang merata.
Ketidakmenentuan dan kesulitan hidup menjadikan tenaga kerja rentan ini memerlukan jaringan pengaman sosial (jaminan kesehatan dan jaminan sosial).Â
Melalui penyediaan jaminan tersebut, kehidupan para pekerja menjadi terlindungi, dapat tetap hidup dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan aktivitas ekonomi untuk memenuhi kehidupan mereka kedepannya. Tanpa adanya jaminan kesehatan dan jaminan sosial tersebut, maka krisis akibat pandemi Covid-19 akan mematikan harapan dan kehidupan para tenaga kerja.
Penulis:
1. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
2. Sherlya Qalba Agusty (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H