Mohon tunggu...
Sherlina Cahya
Sherlina Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sherlina Cahya

Seorang yang berusaha untuk tetap semangat untuk menjadi orang yang sukses dan bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Air Sungai oleh Limbah Pabrik Tahu

5 Juni 2023   22:50 Diperbarui: 5 Juni 2023   23:08 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lex Administratum,Vol.I/No.3/Jul-Sept/201383 Penegakan hukum mengenai masalah  lingkungan  hidup  di  Negara  kita, berdasarkan Pasal   98   UU   No.   32   Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan  hidup  memberikan sanksi  pidana setiap  orang  yang  dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan   dilampauinya   baku   mutu udara  ambien,  baku  mutu  air,  baku  mutu air    laut, atau    kriteria    baku    kerusakan lingkungan  hidup,  di  pidana  dengan  pidana penjara  paling  singkat  3  (tiga)  tahun  dan paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan  denda paling    sedikit    Rp3.000.000.000,00    (tiga miliar rupiah) dan paling banya Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun