Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat aliran ataupun penampungan air seperti danau, sungai, lautan, dan air tanah yang disebebkan oleh aktivitas manusia. Berdasarkan PP no 20 tahun 1990, pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas dari air tersebut turun hingga batas tertentu yang menyebabkan air tidak berguna lagi sesuai dengan peruntukannya.
Beberapa peraturan telah diciptakan dalam upaya pengurangan pecemaran air sungai. Salah satunya adanya baku mutu air yang merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keadaannya di dalam air. Ketentuan tersebut diatur dalam PP No.22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Â
Dalam peraturan tersebut juga sudah detil mengenai pengaturan langkah-langkah perlindungan dan tata kelola baku mutu air. Kemudian, aturan perlindungan dan pengolaan baku mutu air juga menetapkan sanksi bersifat administrasi dan pidana.
Namun adanya peraturan dan larangan mengenai pencemaran lingkungan, khususnya pada perairan atau sungai tidak membuat semua orang dapat menjaga lingkungannya. Ada beberapa oknum pula yang tetap membuang limbah produksinya ke lingkungan terutama pada sungai di dekat tempat produksi. Salah satunya adalah industri tahu yang ada di Kabupaten Bondowoso.Â
Industri tahu adalah salah satu industri rumah tangga yang termasuk kedalam jenis industri kecil. Dari segi lingkungan, berkembangnya industri rumah tangga cukup membahayakan bagi kesehatan karena tidak memperdulikan tata letak pabrik ataupun sistem pembuangan limbahnya.Â
Hal ini mengakibatkan banyak lingkungan disekitar pabrik mulai tercemar, baik skala kecil maupun besar. Kepala Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur turut menyatakan bahwasannya mayoritas industri skala kecil dan menengah tidak memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga mengakibatkan hasil limbah usahanya langsung dibuang ke sungai. IPAL adalah salah satu syarat  mutlak yang harus dimiliki oleh semua industri tahu untuk menjamin kelestarian dan supaya ekosistem sungai tidak terganggu.
Pabrik tahu SS ini sempat pernah ditutup oleh satpol PP setempat, dikarenakan banyak sekali masyarakat yang mengeluh dan merasa terganggu karena limbah tahu dari pabrik tersebut langsung dibuang ke sungai. Pabrik tahu SS ini sudah memiliki izin akan tetapi cara atau mekanisme dalam pembuangan limbahnya masih salah (tidak ada penampungan terlebih dahulu). Untuk lokasinya pun sangat mengganggu yaitu berada di atas lahan pengairan, yang biasanya dijadikan tempat pemandian umum oleh masyarakat setempat. Salah satu warga menjelaskan bahwasannya banyak warga setempat meminta supaya bangunan itu tidak ada di lahan pengairan karena dikhawatiran ambruk.
Jika ditinjau dari parameter pencemaran fisik dan kimia, air sungai yang tercampur dengan air limbah dari industri tahu juga sudah termasuk dalam kategori tercemar. Pembuangan limbah tahu juga berpengaruh terhadap nilai estetika sungai yang awalnya sungai terlihat jernih berubah warna menjadi putih, serta menimbulkan bau yang tidak sedap.Â
Industri tahu yang membuang limbahnya ke perairan macam polutan yang dihasilkan berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbui dan berwarna). Air limbah yang tahu yang di buang dari kegiatan industri tahu akan membuat pH air menjadi berubah dan dapat mengganggu organisme air. Air yang mulanya mempunyai syarat kehidupan dengan pH antara 6,5 sampai 7,5. Akan menjadi lebih dari 8,0. Hal tersebut juga akan mengganggu aktifitas warga yang masih memanfaatkan air sungai sebagai sebagian aktifitasnya, mulai dari bau yang busuk, hingga penularan penyakit yang cepat akibat bakteri yang dapat berkembang biak dengan baik pada air yang tercemar.
Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemaran air untuk limbah industri, karena limbah industri tahu mengandung polutan organik dan anorganik maka air limbah tersebut tidak bisa langsung dibuang ke sungai. Limbah industri tahu.Â
Hendaknya di proses terlebih dahulu dengan teknik pengolahan limbah. Tindakan yang perlu dilakukan masyarakat yaitu dengan membuat kolam pengolahan limbah cair, atau dengan mengolah limbah tahu menjadi pupuk untuk tanaman, degan cara memberika bakteri yang baik untuk tanaman. Mengenai pembuangan di sungai para industri tahu perlu memastikan tingkat polutan tidak melebihi kapasitas air sungai, agar polutan dapat dengan cepat di netralkan oleh air sungai dan tidak mengganggu ekosistem yang ada di sungai.
Lex Administratum,Vol.I/No.3/Jul-Sept/201383 Penegakan hukum mengenai masalah  lingkungan  hidup  di  Negara  kita, berdasarkan Pasal  98  UU  No.  32  Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan  hidup  memberikan sanksi  pidana setiap  orang  yang  dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan  dilampauinya  baku  mutu udara  ambien,  baku  mutu  air,  baku  mutu air   laut, atau   kriteria   baku   kerusakan lingkungan  hidup,  di  pidana  dengan  pidana penjara  paling  singkat  3  (tiga)  tahun  dan paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan  denda paling   sedikit   Rp3.000.000.000,00   (tiga miliar rupiah) dan paling banya Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H