Mohon tunggu...
Sherina Salma Chalitha
Sherina Salma Chalitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah orang yang yang ber-MBTI ESFJ dengan hobi membaca, menonton podcast atau talkshow yang memberikan insight, dan berenang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendorong Kesempatan Kerja yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

25 Desember 2024   07:25 Diperbarui: 24 Desember 2024   21:34 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketika berbicara tentang dunia kerja yang ideal, apa yang terlintas di benak Anda? Gaji tinggi, lingkungan kerja nyaman, atau peluang pengembangan karier? Namun, bagaimana jika kita melihat dari sudut pandang lain, seperti penyandang disabilitas? Mereka menghadapi tantangan berlipat dalam mendapatkan kesempatan kerja yang setara, meskipun potensi dan hak mereka sama seperti individu lainnya.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hairani Seragar, dkk (2024) menyatakan bahwa perluasan akses pekerjaan itu penting khususnya bagi para penyandang disabilitas, untuk mesenjahterakan dan kemerataan dalam pembagian lapangan kerja. Namun terdapat faktor-faktor yang menghambat, yaitu Faktor internal berkaitan dengan kesiapan penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja, termasuk kepercayaan diri dan persiapan menghadapi tantangan dan juga faktor eksternal mencakup aspek-aspek seperti masyarakat, perusahaan, dan aksesibilitas menuju tempat kerja, di mana masih banyak tempat kerja yang belum ramah terhadap disabilitas.

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung penyandang disabilitas untuk bekerja, tetapi penerapannya belum maksimal. Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya memperluas akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, tantangan yang dihadapi, dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif.

Mengapa Perluasan Akses Pekerjaan Ini Penting?

• Hak Asasi dan Keadilan Sosial  

Semua individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa perusahaan, baik BUMN maupun swasta, wajib mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1% hingga 2% dari jumlah karyawan. Namun, realitanya, banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban ini.      

• Memberdayakan Potensi yang Belum Tergali

Penyandang disabilitas seringkali dipandang sebelah mata, padahal banyak di antara mereka memiliki keterampilan yang kompeten. Dengan memberikan mereka kesempatan, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendapatkan karyawan yang loyal, berdedikasi, dan berkontribusi besar.

Tantangan yang Masih Ada di Indonesia

• Stigma dan Diskriminasi

Salah satu hambatan terbesar adalah stigma sosial. Penyandang disabilitas kerap dianggap kurang mampu atau memerlukan perhatian ekstra, sehingga banyak perusahaan ragu untuk merekrut mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun