Pengertian: Konsep living law diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, seorang ahli sosiologi hukum. Living law merujuk pada hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu aturan, norma, dan kebiasaan yang benar-benar diikuti dan dipraktikkan oleh masyarakat sehari-hari, meskipun mungkin tidak diatur dalam undang-undang formal.
Utilitarianisme
Pengertian: Utilitarianisme adalah teori etika yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Teori ini menyatakan bahwa tindakan atau kebijakan yang paling baik adalah yang menghasilkan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi jumlah orang yang paling banyak.
Perbedaan utama adalah bahwa living law fokus pada hukum yang benar-benar dijalankan dalam kehidupan sosial, sedangkan utilitarianisme adalah prinsip moral yang menilai kebaikan atau keadilan berdasarkan manfaat atau kebahagiaan yang dihasilkan.
Materi yang ke 7
Penjelasan singkat mengenai teori Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun:
Emile Durkheim (1858-1917)
Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang merupakan salah satu pendiri sosiologi modern. Beberapa gagasan utamanya:
- Fakta Sosial, Fakta sosial adalah pola perilaku, norma, dan nilai yang ada di luar individu namun memengaruhi tindakan mereka. Contohnya: bahasa, tradisi, atau hukum.
- Solidaritas Sosial
- Solidaritas mekanik: Masyarakat tradisional di mana orang terikat melalui kesamaan peran dan nilai.
- Solidaritas organik: Masyarakat modern di mana hubungan didasarkan pada perbedaan peran dan fungsi yang saling melengkapi.
- Agama dan Moralitas, Durkheim memandang agama sebagai cara masyarakat memperkuat solidaritas sosial melalui simbol dan ritus kolektif.
Ibnu Khaldun (1332-1406)
Ibnu Khaldun adalah seorang sejarawan dan sosiolog Muslim yang terkenal dengan karyanya, Muqaddimah. Beberapa gagasan utamanya:
1. Asabiyyah (Solidaritas Kelompok)