Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   10:33 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:58 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk memenuhi tugas uas narasi podcast

Materi ke 1

Pengerian Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

Objek Sosiologi: Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.

 Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

Materi ke 2

Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat

3 unsur konsep perubahan social.

  • Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku
  • Perubahan pola interaksi sosial
  • Perubahan system nilai dan norma sosial.

karakteristik hukum islam

  • Penerapan hukum berisfat universal
  • Menetapkan hukum bersifat realitas
  • Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
  • Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat

Materi yang ke 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun