Mohon tunggu...
Shephanny RahmaAndinie
Shephanny RahmaAndinie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Raden Mas Said Surakarta Angkatan 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law and Social Control

16 November 2024   05:48 Diperbarui: 16 November 2024   08:27 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum memiliki peran multifungsi yang mencakup pengaturan, pengendalian, dan transformasi masyarakat. Pada masyarakat modern, hukum negara yang bersifat formal dan tertulis semakin mendominasi, sementara pada komunitas tradisional, hukum adat tetap memainkan peran penting karena kesesuaiannya dengan nilai local. Sosialisasi hukum menjadi krusial untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengurangi potensi konflik. Dengan peran tersebut, hukum mampu menjembatani kepentingan individu dan kolektif, memastikan stabilitas sosial, serta memperkuat kerjasama masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama, seperti keadilan, kesejahteraan, dan keharmonisan yang berkelanjutan.

Peran Hukum Sebagai Social Control

Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum adalah alat kontrol sosial. Namun keberadaan lembaga-lembaga sosial lainnya dibenarkan oleh alat-alat lain (misalnya kepercayaan, kesusilaan). Salah satu komponen normatif dalam kehidupan bermasyarakat adalah kontrol sosial. Persoalan ini bahkan dapat digambarkan sebagai gambaran penyimpangan perilaku dan dampak yang ditimbulkannya, termasuk tuntutan, berbagai larangan, dan kompensasi. Gagasan bahwa hukum dapat mempengaruhi perilaku manusia disampaikan melalui penggunaannya sebagai mekanisme kontrol sosial. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dari supremasi hukum. Oleh karena itu, hukum dapat mengambil tindakan atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, undang-undang juga menetapkan hukuman yang harus ditanggung oleh pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menjaga perdamaian, hukum memerintahkan setiap orang untuk berperilaku baik dan sesuai dengan hukum. 

 Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Menurut pengertian sosial kontrol bersifat preventif atau represif, tindakan preventif dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terganggunya keadilan dan kepastian. Tujuan dari upaya penindasan ini adalah untuk membuat hukum lebih sesuai dengan masyarakat sehingga kontrol sosial dapat diterapkan tanpa menggunakan kekerasan atau kekerasan. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada pervasion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadar. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi. Citra penegak hukum masih rawan.

Contoh Hukum Dan Social Control

Kehidupan sehari-hari memberikan contoh adanya kontrol sosial dalam masyarakat. Perilaku setiap orang dibentuk oleh konteks sosial di mana ia tinggal yang dengan standar, nilai, dan aturan. Tanpa adanya aturan yang mengikat, masyarakat akan sulit mencapai ketertiban dan keharmonisan. Kontrol sosial berperan penting untuk mengarahkan dan mengatur perilaku agar tetap sejalan dengan norma-norma. Berikut adalah contoh kontrol sosial dalam masyarakat

1.Hukum dan Peraturan

Contoh yang pertama adalah dibentuknya hukum dan peraturan. Pemerintah menetapkan hukum untuk mengatur tindakan warga negara.

2.Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan menjadi contoh kedua dari kontrol sosial. Standar dan nilai-nilai sosial diajarkan di sekolah secara signifikan.

Refleksi Mahasiswa dalam Memberikan Hukum dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum sebagai Control Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun