Memenuhi Tugas Sosiologi Hukum
Jurnal Tentang Hukum Dan Sosial Control
1. Orlando, G. (2022). HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Qalam lil Athfal, 1(1).
2. Lubis, A. F. (2022). Fungsi Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 2(3), 44-50.
3. Iriani, D. (2011). Hukum sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Justicia Islamica, 8(1).
4. Dea, M. D., Yunianto, K., Yeni, D., & Trisiana, A. (2020). Pengaruh Kontrol Sosial Di Masyarakat Dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Terhadap Efektifitas Keberlakuan Hukum Di Indonesia. Research Fair Unisri, 4(2), 29-34.
5. Bakhtiar, B. (2017). Hukum dan pengendalian prilaku sosial. Al-Qalb: Jurnal Psikologi Islam, 8(2), 174-182.
Kesimpulan Jurnal
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan keteraturan, stabilitas, dan perubahan positif di masyarakat. Sebagai kontrol sosial, hukum mengatur perilaku individu melalui norma, sanksi, dan upaya preventif maupun represif guna mengatasi konflik, menjamin kepastian hukum, dan melindungi hak asasi manusia dari ancaman yang berpotensi merusak tatanan masyarakat. Hukum juga menjadi sarana yang mengikat komunitas dengan menciptakan aturan yang jelas agar kehidupan sosial berjalan harmonis. Fungsi hukum ini dijalankan melalui pemidanaan, kompensasi, dan terapi sebagai solusi terhadap penyimpangan perilaku. Â
Sebagai alat rekayasa sosial, hukum mendorong perubahan nilai, pola pikir, dan perilaku masyarakat melalui kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Prinsip ini menjadikan hukum sebagai instrumen yang dinamis, yang tidak hanya melestarikan status quo tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik. Dalam konteks ini, kesadaran hukum di masyarakat sangat penting. Masyarakat yang sadar hukum tidak hanya mematuhi aturan tetapi juga mendukung penerapan hukum yang adil dan transparan. Keberhasilan fungsi hukum sangat bergantung pada efektivitas aparat penegak hukum dan kualitas peraturan yang dibuat. hukum negara yang tertulis semakin mendominasi. Â
Hukum juga berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik dan penjaga keseimbangan sosial. Dengan adanya hukum, kebutuhan dasar manusia, seperti rasa aman, keadilan, dan keteraturan, dapat terpenuhi. Secara keseluruhan, hukum adalah alat yang efektif untuk mengontrol, mengarahkan, dan memperbaiki tatanan masyarakat demi mencapai tujuan bersama, seperti kesejahteraan dan keadilan yang berkelanjutan.
Hukum memiliki peran multifungsi yang mencakup pengaturan, pengendalian, dan transformasi masyarakat. Pada masyarakat modern, hukum negara yang bersifat formal dan tertulis semakin mendominasi, sementara pada komunitas tradisional, hukum adat tetap memainkan peran penting karena kesesuaiannya dengan nilai local. Sosialisasi hukum menjadi krusial untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengurangi potensi konflik. Dengan peran tersebut, hukum mampu menjembatani kepentingan individu dan kolektif, memastikan stabilitas sosial, serta memperkuat kerjasama masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama, seperti keadilan, kesejahteraan, dan keharmonisan yang berkelanjutan.
Peran Hukum Sebagai Social Control
Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum adalah alat kontrol sosial. Namun keberadaan lembaga-lembaga sosial lainnya dibenarkan oleh alat-alat lain (misalnya kepercayaan, kesusilaan). Salah satu komponen normatif dalam kehidupan bermasyarakat adalah kontrol sosial. Persoalan ini bahkan dapat digambarkan sebagai gambaran penyimpangan perilaku dan dampak yang ditimbulkannya, termasuk tuntutan, berbagai larangan, dan kompensasi. Gagasan bahwa hukum dapat mempengaruhi perilaku manusia disampaikan melalui penggunaannya sebagai mekanisme kontrol sosial. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dari supremasi hukum. Oleh karena itu, hukum dapat mengambil tindakan atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggarnya. Oleh karena itu, undang-undang juga menetapkan hukuman yang harus ditanggung oleh pelakunya. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menjaga perdamaian, hukum memerintahkan setiap orang untuk berperilaku baik dan sesuai dengan hukum.Â
 Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Menurut pengertian sosial kontrol bersifat preventif atau represif, tindakan preventif dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terganggunya keadilan dan kepastian. Tujuan dari upaya penindasan ini adalah untuk membuat hukum lebih sesuai dengan masyarakat sehingga kontrol sosial dapat diterapkan tanpa menggunakan kekerasan atau kekerasan. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada pervasion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadar. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi. Citra penegak hukum masih rawan.
Contoh Hukum Dan Social Control
Kehidupan sehari-hari memberikan contoh adanya kontrol sosial dalam masyarakat. Perilaku setiap orang dibentuk oleh konteks sosial di mana ia tinggal yang dengan standar, nilai, dan aturan. Tanpa adanya aturan yang mengikat, masyarakat akan sulit mencapai ketertiban dan keharmonisan. Kontrol sosial berperan penting untuk mengarahkan dan mengatur perilaku agar tetap sejalan dengan norma-norma. Berikut adalah contoh kontrol sosial dalam masyarakat
1.Hukum dan Peraturan
Contoh yang pertama adalah dibentuknya hukum dan peraturan. Pemerintah menetapkan hukum untuk mengatur tindakan warga negara.
2.Sistem Pendidikan
Sistem pendidikan menjadi contoh kedua dari kontrol sosial. Standar dan nilai-nilai sosial diajarkan di sekolah secara signifikan.
Refleksi Mahasiswa dalam Memberikan Hukum dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum sebagai Control Sosial
Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, terutama dalam memberikan kontrol sosial dan memastikan kehidupan yang berkeadilan melalui hukum. Mahasiswa sering dianggap sebagai kekuatan intelektual muda yang memiliki keberanian dan kemampuan untuk mendorong perubahan. Mereka dapat menjadi pengawas terhadap kebijakan pemerintah, perilaku institusi, dan penerapan hukum di masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan keadilan, mahasiswa mampu:
Mengkritisi kebijakan yang dianggap tidak adil atau bertentangan dengan hak-hak masyarakat.
Mendorong reformasi hukum untuk menciptakan keadilan sosial.Â
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Mahasiswa terutama dalam bidang hukum, mampu memiliki kemampuan untuk mengawasi dan mengontrol pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum agar tidak melenceng dari prinsip keadilan.
Analisis ini dibuat oleh kelompok 12 yang beranggotakan:
Selly Erida Frebianti (222111140)Â
Pina Rahmadani (222111158)Â
Shephanny Rahma A (232111117)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI